; charset=UTF-8" /> Barang Bukti Berupa Minyak Mentah Senilai Rp 1 Triliun "Raib" - | ';

| | 527 kali dibaca

Barang Bukti Berupa Minyak Mentah Senilai Rp 1 Triliun “Raib”

Terdakwa Ravi Ranjan Kumar saat mendengarkan vonis majelis hakim PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ravi Ranjan Kumar, WN India nahkoda MT. Afra Oak berbendera Liberia bermuatan minyak mentah/crude oil sebanyak 93727,756 MT dihukum 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan penjara, Senin (14/10) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Namun ada yang janggal dalam vonis tersebut, dimana selain hukumannya ringan karena sebelumnya jaksa menuntut agar Ravi Ranjan Kumar dihukum.5 bulan penjara. Hakim juga menyatakan kapal pengangkut minyak mentah senilai hampir Rp 1 Triliun itu dikembalikan ke pemiliknya melalui terdakwa. Kejanggalan yang mencolok adalah barang bukti minyak mentah yang diangkut kapal tersebut tidak disebutkan dalam amar putusan, apakah minyak mentah itu dirampas untuk dilelang atau ikut dikembalikan ke pemiliknya. Barang bukti minyak mentah senilai hampir Rp 1 Triliun ini raib dalam vonis hakim.

Padahal dalam surat dakwaan jaksa dengan jelas disebutkan barang bukti minyak mentah itu ada.

Inilah dakwaan jaksa terhadap Ravi Ranjan Kumar pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan utara Tanjung Berakit pulau Bintan pada posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ T di wilayah Perairan negara indonesia atau setidak tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Sabtu tanggal 09 Februari 2019 kapal MT. Afra Oak berbendera Liberia bermuatan minyak mentah/crude oil sebanyak 93727,756 MT yang memiliki Port Clereance dari Tanjung Pelepas Malaysia menuju Singapura, berlayar dari Tanjung Pelepas Malaysia menuju Singapura dan sesampainya di perairan Singapura Terdakwa menghubungi penyewa kapal yakni Mercuria Energy Trading PTE. LTD. dan Terdakwa mendapat instruksi dari penyewa kapal untuk menunggu di EOPL Singapura, kemudian Terdakwa berlayar dari EOPL menuju arah kurang lebih 15 Mil Laut ke arah Timur dari karang Horsburg dan melihat disana banyak kapal-kapal yang melakukan lego jangkar, lalu Terdakwa melakukakan lego jangkar di perairan tersebut selama selama 3 (tiga) hari sampai dengan hasi Selasa tanggal 12 Februari 2019 pada posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ T  ( Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau), sambil menunggu jadwal bongkar muatan kapal MT. Afra Oak yang belum diketahui jadwalnya dan kondisi kapal dalam kondisi/keadaan baik dan laik Laut, yang semestinya kapal MT Afra Oak berbendera Liberia tersebut tetap menunggu di EOPL Singapura dan tidak melakukan lego jangkar di Perairan Teritorial Indonesia.
Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 sekira jam 11.30 Wib saat kapal MT Afra Oak berbendera Liberia lego jangkar posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ T (Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau ) saksi Firman Mahludi dan Saksi Joko Supriyanto (Anggota TNI angkatan laut) saat patroli jaga Pagi di KRI Barakuda-633 melihat ada kapal yang sedang melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia  di  posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ Tdan dengan menggunakan teropong dan radar diketahui kapal tersebut bernama MT. Afra Oak, kemudian Saksi Firman Mahludi dan Saksi Joko Supriyanto melaporkan kepada Perwira Jaga KRI Barakuda-633 dan atas perintah Perwira memerintahkan untuk mendekati dan melaksanakan komunikasi dengan kapal tersebut kemudian Perwira Jaga melaporkan kepada Komandan KRI Barakuda-633 dan Komandan memerintahkan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang terlihat tersebut.
Selanjutnya kapal KRI Barakuda-633 mendekati dan mengindentifikasi serta mengkontak kapal dengan menggunakan radar dan pada saat di dekati diketahui bahwa kapal tersebut bernama MT Afra Oak berbendera Liberia yang sedang lego jangkar, kemudian kapal Barakuda-633  mendekati dan merapat dilambung kapal MT. Afra Oak selanjutnya melakukan pemeriksaan baik muatan maupun dokumen pada posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ T ( Perairan Timur Tanjung Berakit  Pulau Bintan Kepulauan Riau)
Bahwa kapal MT Afra Oak berbendera Liberia saat lego jangkar pada posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ T  (Perairan Timur Tanjung Berakit  Pulau Bintan Kepulauan Riau) berada di Perairan Laut Teritorial Indonesia posisi kapal pada 2,8 Mill ke dalam dari Batas Teritorial di ukur dari Pangkal Tanjung Berakit Pulau Bintan ke Laut berada pada 10,2.2 Mill posisi tersebut masih dalam wilayah laut Perairan Teritorial Indonesia sesuai peta laut nomor 352 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidrografi TNI AL dan kapal MT. Afra Oak tersebut tidak memliki Surat Peretujuan Berlayar (SPB) dari pihak yang berhak yaitu syahbandar tanjung uban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Terhadap vonis hukuman percobaan ini, jaksa dan terdakwa Ravi yang didampingi penasehat hukumnya, Hendri Dunan SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kerja.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek