; charset=UTF-8" /> Bappedal Sita 6 Unit Alat Berat - | ';

| | 1,552 kali dibaca

Bappedal Sita 6 Unit Alat Berat

Inilah alat berat yang di pilice line Bappedal Kota Batam

Inilah alat berat yang di police line Bappedal Kota Batam

Batam, Radar Kepri-Sebanyak 6 unit alat berat berupa beko yang digunakan untuk penggalian bauksit illegal terlihat di kantor gedung bersama Pemerintahan Kota Batam. Semua alat berat tersebut di beri police line (garis polisi) oleh Dinas Bappedal kota Batam. Beko tersebut hasil tangkapan dinas Bapedal kota Batam yang menambang bauksit illegal di berbagai daerah di kota Batam.

Radar Kepri menkomfirmasikan dengan kepala Dinas Bapedal kota Batam, Dendi Purno, terkait penangkapan beberapa beko penggeku bauksit yang di beri garis polisi Bappedal tersebut. Dimana penangkapan beko-beko itu dan siapa pemiliknya ?. Melaui SMS via handponenya, namun sampai saat ini diturunkan belum ada jawaban dari Dendi Purnomo.

Menyikapi bungkamnya Dendi Purnomo itu, ketua LSM NCW Kepri, Mulkansyah mengatakan.”Sebagai masyarakat Batam, kita juga perlu tahu siapa pemilik beko tersebut, kenapa alat berat itu di police line dan apa kesalahan yang dilanggar oleh mereka ?.”tanya Mulkansyah, Senin (07/04) di Batam Center.

Seharusnya, lanjut Mulkansyah, kepala Dinas Bappedal kota Batam terbuka pada publik  Batam terkait penangkapan alat berat tersebut. Apa kesalahannya dan aturan yang dilanggarnya.”Saya kuatir penangkapan dari pada beko itu, ujung-ujungnya untuk nilai bergaining saja. Setelah cocok anggka-angkanya, lalu beko tersebut dilepas kembali.”ujarnya.

Dilanjutkan Mulkansyah.”Sebagaimana saya ketahui, beberapa hari yang lalu saya melihat ada dua mobil tanki air yang pakir di halaman kantor Bapedal kota Batam. Eh..akhirnya  kedua mobil tersebut tidak ada nampak lagi. Informasi yang berkembang, mobil tersebut sudah dilepas oleh dinas terkait, barter uang satu mobil Rp 10 juta. Kalau memang ini terjadi, tentu ini sangat memalukan, karena mereka itukan sudah di gaji pakai uang rakyat, kok masih pungli.”jelasnya.

Pihaknya dari Lsm NCW Kepri dan bersama-sama teman-teman LSM lain tetap mengawal jalan proses hukum kasus penangkapan beko itu.”Jangan sampai di nego oleh pelaku dengan Dinas Bappedal kota Batam. Kasus tersebut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.”tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Hery Marhat, Dendi Purno sebagai Kepala Dinas Bappedal kota Batam harus diproses kasus sampai tuntas.”Jangan ada main mata terhadap kasus diatas, sebagaimana kita dengar selama ini. Banyak proses hukum terhadap pelaku perusak lingkungan belum ada kita dengar sampai ke proses pengadilan. Padahal kita dengar melalui media masa. Banyak perusahaan yang melanggar undang-undang lingkungan. Tapi hanya sebatas proses, muauranya tidak pernah kita dengar.”Paparnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Apr 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek