; charset=UTF-8" /> Bapelda Kota Batam Tahan Alat Berat di Lahan Kadiman - | ';

| | 1,061 kali dibaca

Bapelda Kota Batam Tahan Alat Berat di Lahan Kadiman

Kadiman, pemilik lahan kolam pancing.

Kadiman, pemilik lahan kolam pancing.

Batam, Radar Kepri-Kadiman, pemilik lahan kolam pancing di kawasan Nongsa, Batu Besar,  Kecamatan Nongsa tak jauh dari lokasi PT Citra Lautan Teduh (PT CTL) sangat kecewa dengan  Bapedalda kota Batam yang mengamankan alat berat berupa Beco yang sedang bekerja untuk pendalaman kolam pancing sedang di galinya. Bapedalda menuduhnya  telah melakukan pengrusakan lingkungan.

Selain mengamankan Beco, Bapedalda kota Batam juga menahan dua pemilik alat berat, Endy dan penanggung jawab pekerjaan, Andi Jasrudin yang juga ketua LSM Forum Hinterlend Center, Provinsi Kepri.Hal ini disampaikan Kadiman, pemilik kolam pancing tersebut kepada Radar Kepri di Batam Centre, Senin (11/08).

Sebelumnya ada sekitar 8 alat berat yang ditahan oleh Bapedalda kota Batam yang terlibat penggalian boksit illegal di kota Batam. Akan tetapi Bapedalda kota Batam tersebut tidak menahan para pelakunya.”Anehnya, kok kita membangun lahan kita sendiri, mereka menahan alat berat dan orang kami. Padahal alat berat tersebut lagi tidak beroperasi alias pakir yang rencana akan di bawa pulang. Namun pihak Bapedalda bersikeras untuk mengangkut barang tersebut tanpa surat pemberitahuan.”jelasnya.

Padahal, banyak tambang yang benar-benar illegal di kota Batam ini tidak tersentuh oleh Bapedalda kota Batam. Seperti di wilayah Barelang dan kawasan Kecaamatan Nongsa-pun masih banyak tambang illegal yang tidak tersentuh oleh Bapedalda kota Batam.”Saya sangat heran dengan Bapedalda kota Batam tersebut. Saya menggali lahan milik saya untuk dijadikan kolam, kok saya dituduh melakukan pengrusakan lingkungan. Terserah saya dong, mau saya rusak saya musnahkan itukan lahan milik saya.”sebut Kadiman dengan nada heran.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh ketua LSM NCW Kepri mengatakan,  pejabat yang berwenang dalam hal ini Bapedalda kota Batam bisa dipidanakan menurut UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup. Pasal 111 yang berbunyi.”Apabila seorang pejabat tidak bisa melakukan pembiaran pengerusakan lingkungan, apalagi tidak memiliki izin amdal dan UU PL.”terangnya,

Berkaitan dengan penangkapan di wilayah Batu Besar yang tidak melalui SOP, seperti tidak ada surat penyitaan, surat penangkapan, dan surat peringatan (SP) dan SP2 dan seterusnya.”Kami meminta pihak Bapedalda kota Batam tidak melakukan tindakan arogan dan tebang pilih. Jika memang Bapedalda berkomitmen untuk memberantas tambang pasir illegal, kita bisa membantu semua lokasi dikota Batam adalah illegal.”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengendalian Analisa Dampak Lingkungan (Bapelda) kota Batam Ir Dendi Purnomo di konfirmasi awak media ini media melalui SMS ke handpohenya, terkait hal diatas, menjawab singkat.” Ok.”balasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Agu 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek