; charset=UTF-8" /> Banmus Jadualkan PAW Dua Anggota DPRD Kepri 20 Februari - | ';

| | 863 kali dibaca

Banmus Jadualkan PAW Dua Anggota DPRD Kepri 20 Februari

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Musyawarah (Banmus) akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi Demokrat dan Golkar. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.

“Karena seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang,” kata Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2). Dari jadwal dan kegiatan yang ada, akhirnya diputuskan tanggal 20 Februari keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa.
Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari fraksi Golkar. Dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.
Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan.
“Untuk perda nomor 6 Tahun 2006  batal dengan sendirinya oleh perda no 12 tahun 2012,” kata Alex. Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 12 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini.(red/hum)
Ditulis Oleh Pada Kam 09 Feb 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek