; charset=UTF-8" /> Banjir Bandang Ancam Tanjungpinang Akibat Penimbunan Hutan Bakau - | ';

| | 3,478 kali dibaca

Banjir Bandang Ancam Tanjungpinang Akibat Penimbunan Hutan Bakau

Penimbunan hutan bakau di Jalan RH Fisabilillah yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari DAS.

Penimbunan hutan bakau di Jalan RH Fisabilillah yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari DAS.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Banjir bandang yang merenggut 30 jiwa di Kabupaten Garut dipastikan akibat ditimbunnya Daerah Aliran Sungai (DAS). Bencana serupa menghantui kota Tanjungpinang akibat penimbunan DAS serta pemusnahan hutan bakau yang “direstui” pemko Tanjungpinang.

Jumlah titik banjir juga dipastikan meningkat karena tersumbat dan ditutupnya sejumlah daerah aliran sungai. Seperti terlihat di sepanjang jalan RH Fisabilillah, kilometer 8 atas tepatnya didepan kedai buah-buahan.

Entah mengapa dilokasi tersebut terbit surat kepemilikan pihak swasta, padahal lokasi itu jelas-jelas masih berada dalam area DAS.”Kalau terjadi banjir bandang seperti di Garut, siapa yang bertanggungjawab secara hukum karena pemusnahan hutan bakau dan penimbunan ilegal di DAS itu.”tanya Kuncus, ketua LSM ICTI.

Pihaknya menilai, terbitnya surat atas kepemilikan lahan di lokasi DAS yang berisi hutan bakau itu dibatalkan.”Penimbunan bakau itu bertentangan dengan program pemerintah pusat tentang pelestarian hutan manggrove dan melanggar UU. Jadi, kita minta Pemko Tanjungpinang membatalkan surat alokasi lahan di DAS yang merupakan hutan manggrove.”tegas Kuncus.

Pihaknya juga meminta Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH memberikan sanksi tegas pada Dinas yang “membonginya”. “Walikota mungkin menerima laporan dari bawahannya bahwa lokasi itu tidak bermasalah. Padahal lokasi yang ditimbun itu berada dalam cakupan DAS dan berisi hutan bakau. Jadi, kita minta Walikota bertindak tegas dan memberikan sanksi pada dinas yang telah terbukti lalai itu.”pungkasnya.

Kuncus berharap, Polres Tanjungpinang menepati komitmennya untuk mengusut tindak pidana lingkungan ini.”Polisi seharusnya sudah bisa bertindak, karena sudah terjadi pengrusakan hutan manggrove. Itu kejahatan. Saya rasa, tidak perlu menunggu korban berjatuhan baru bertindak seperti bencana banjir bandang di Garut.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek