Bandar Narkoba Ditangkap di Depan Kantor Cabang BCA
Tanjungpinang-Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap St (30), tersangka yang diduga bandar narkotika jenis Sabu-sabu (SS) dan ekstasi di jalan DI Pandjaitan Tanjungpinang, tepatnya di depan kantor cabang BCA Kilometer 9, Sabtu (08/03) sekitar pukul 15 30 Wib.
Dari tangan tersangka yang diketahui beralamat di jalan Ahmat Yani, Kilometer 5 atas, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 paket sabu-sabu di dalam saku celanya seberat 2,5 gram, termasuk 1 paket SS di dalam bok mobil seberat 0,5 gram dan bong alat hisap sabu, serta 2 butir ekstasi merek Love warna pink.”Pada saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas kita yang
mendapatinya baru saja keluar dari mobil Xenia yang dia kendarai.”kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang,AKP Suharnoko bersama seorang anggota yang menangkap tersangka St, Selasa (11/03).
Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi oleh masyarakat yang mencurigai seorang pria membawa SS. Polisi menggelar penyelidikan yang disesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan. Diketahui tersangka tengah membawa jenis barang yang diduga narkoba.”Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, dan mendapati pria yang diinformasikan itu tengah mengendarai mobil jenis Xenia, kemudian berhenti di depan kantor cabang BCA di jalan DI Pandjaitan kilometer.”terang AKP Suharnoko.
Setelah ditangkap, tersangka St mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Batam.””Tersangka memang sudah lama menjadi TO kita. Hal tersebut juga sesuai iformasi dari masyarakat yang kita terima selama ini.”kata Kasat Narkoba Polres Tanjugpinang. Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 jo 132 atau 127 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman minimal selama 4 dan maksimal 12 tahun penjara.(irfan)
Bandar kecil tu. . . . .Cari yg gede dong