; charset=UTF-8" /> Bandar Ekstasi Yang Suplai Oknum ASN Ditangkap - | ';

| | 336 kali dibaca

Bandar Ekstasi Yang Suplai Oknum ASN Ditangkap

Tanjungpinang, Radar Kepri-Selain menangkap Rs alias Denu, oknum ASN DPRD Kepri. Satresnarkoba juga berhasil menangkap Ik alias Apek (62) pinggir jalan Plantar II Tanjugpinang yang diduga pemasok ekstasi ke Rs.

Hal ini terungkap dalam rilis yang disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok L Silalahi melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungping, AKP Efendri Alie.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, terungkap, setelah dilakukan penangkapan terhadap RS pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 21.30 wib,
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan, pengejaran,
pengembangan terhadap saudara IK yang disebut sebagai tersangka Rs tempat dia membeli. Rabu, 18 Juli 2018 sekira pukul 00.30 wib, polisi menyuruh RS memesan kepada IK sebanyak 5 butir dan sekira pukul 01.00 wib IK menyanggupi dengan transaksi di Jl. Pelantar I.

Polisi melihat IK mengendarai sepeda motor dipinggir jalan Pelantar II saat dihampiri polisi dan memperkenalkan diri dari Kepolisian
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, IK melempar sesuatu tidak jauh dari lokasi. Polisi menggeledah IK dan ditemukan 1 lembar potongan kertas dilipat setelah dibuka berisikan 5 (lima) butir yang diduga ekstasi merk Redbul yang diakui milik IK.
Polisi mengeledah dirumah IK dan
ditemukan 1  buah botol plastik berisikan 4 buah potongan kertas yang
dilipat dan didalamnya berisikan masing-masing 8 butir diduga ekstasi dan ditemukan kembali 1 buah botol yang berisikan 5 buah potongan kertas yang berisikan masing-masing 2 (dua) butir diduga ekstasi. Jumlah keseluruhan 23 (dua puluh yang
diakui milik IK.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
ditambah 1/3 (sepertiga).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek