; charset=UTF-8" /> Auditor BPKP Sebut Ada Selisih Rp 2 Miliar - | ';

| | 1,202 kali dibaca

Auditor BPKP Sebut Ada Selisih Rp 2 Miliar

Saksi ahli BPKP memberikan keterang dalam kasus korupsi alat peraga olah raga di Disdik Natuna.

Saksi ahli BPKP memberikan keterang dalam kasus korupsi alat peraga olah raga di Disdik Natuna di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (08/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktek dan peraga olahraga siswa pada 100 sekolah dari APBD Kabupaten Natuna Tahun 2011 senilai Rp 5 miliar menghadirkan, Raplan Lumbanbatu, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Dalam penjelasan, saksi ahli menerangkan system dan metode yang dipergunakan dalam melakukan audit kerugian Negara di proyek alat praktek dan peraga olah raga tersebut.”Kami menghitung jumlah dana yang dikeluarkan setelah dipotong pajak dari APBD dan ongkos angkut yang dikeluarkan rekanan. Membandingkan dengan uang yang dikeluarkan rekanan bendahara pengeluaran.”terangnya.

Ditambahkan saksi ahli, dari SP2D yang dikeluarkan.”Nilai alat olah raga itu sekitar Rp 1 Miliar, terjadi selisih lebih sekitar Rp 2 Miliar.”beber saksi ahli.

Masih kata saksi ahli, data yang didapatnya dalam menghitung berdasarkan APBD dan turun kelapangan.”Perhitungan dilakukan berdasarkan hal tersebut diatas. Dengan mempergunakan audit investigasi.”pungkas saksi ahli.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli ini, pihak kejaksaan menghadirikan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Natuna, Jasman Harun untuk 5 orang terdakwa lainnya yakni, Agus Ferdinan, Asmadi, Indra Wadi, Tasimun dan Freddy Ferdianto alias Kim Tjhiu.
Namun keterangan Jasman Harun ini justru banyak mendapat bantahan oleh terdakwa lainnya.
Jasman Harun menyebutkan, dirinya berani melakukan penandatangan dokumen penyerahan barang setelah percaya pelaksanan proyek tersebut kepada pihak panitia pelaksana kegiatan, meskipun sejumlah alat peraga olah raga yang dibutuhkan belum tersedia sebagaimana mestinya.
Namun keteranga mantan Kadisdik Natuna dibantahan terdakwa lainnya yang menyebutkan, Jasman Harun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani berita acara tersebut, meskipun pihak panitia lain belum menandatanganinya.”Saya berani sumpah, Jasman yang menandatangani lebih dulu berita acara penyerahan barang saat itu. Bahkan ketika itu saya sempat berdebat, masa saya selaku bawahan yang menandatangani paling akhir.”bantah terdakwa Tasimun dan Indra Wadi.
Bantahan terdakwa tersebut akhirnya diakui oleh Jasman yang juga sebagai terdakwa dalam perkara itu. Jasman berdalih, penandatanganan dilakukannya untuk mengejar waktu pencairan anggaran yang sudah memasuki masa berakhirnya tahun anggaran terhadap pelaksanaan proyek tersebut pada tahun 2011 lalu.”Saya lupa, karena pekerjaan saya sedang menumpuk memasuki masa akhir tahun anggaran, makanya saya mengambil inisiatif menandatangani lebih dulu berita acara penyerahan barang tersebut.”elak Jasman.

Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH MH didampingi R Ajo Suryo SH MH dan Fathan Riadi SH MH melanjutkan persidangan Rabu (15/10) untuk mendengarkan saksi ad charge (meringkan,red) yang dihadirkan terdakwa Asmiadi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek