; charset=UTF-8" /> Asun, Kurir Narkoba Antar Negara Didakwa Pencucian Uang - | ';

| | 528 kali dibaca

Asun, Kurir Narkoba Antar Negara Didakwa Pencucian Uang

Asun alias Aman saat disidangkan secara virtual.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Aman alias Asun yang digelar secara virtual pada Senin (11/05) hadirkan Khor Ing Hau alias Ahaw (31). Ahawumerupakan napi yang berasal dari Jl Teratai nomor 30,Johor Baru, Malaysia.

Dalam keterangannya, Ahau menyatakan dirinya dihukum (masuk penjara) karena kasus narkoba.”Dihukum 9 tahun. Sudah jalani 2 tahun.”ucapnya.

Ahau juga menyebutkan Asun alias Aman masuk penjara karena kasus narkoba.”Asun saya kasih uang sebagai beli narkoba. Itu uang kawan, saya lupa nama kawan itu.”terangnya. Hakim  Edwart Marudut P Sihaloho SH MH mencecar Ahaw mengenai jumlah uang yang diberikan, namun Ahau mengaku lupa.”Apa betul uang itu dari Ayek ?.”tanya Edo sapaan hakim Edwart P Marudut Sihaloho SH MH.”Iya pak.”ucapnya.

Ahau menyebutkan Asun membawa sabu ke Indonesia sebanyak dua kali, yang pertama setengah kilogram dan yang kedua 1 kilogram.”Uang dikirim ke rekening. Yang kirim kawan.”terangnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan kronologis jual beli narkoba yang dilakoni Asun alias Aman ini.

Pada tahun 2012 ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan Penjara dalam perkara Narkotika, Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Tambesi Kota Batam, di Lapas Tembesi Kota Batam tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi KHOR ING HAU Als AHAU yang sama-sama menjalani hkuman, lalu Terdakwa akan selesai menjalani hukuman lalu saksi KHOR ING HAU Als AHAU menawari terdakwa untuk membawa Narkotika dari Negara Malaysia ke Batam dan Tanjungpinang

Tawaran saksi KHOR ING HAU Als AHAU tersebut terdakwa menyetujui, kemudian saksi KHOR ING HAU Als AHAU dan Terdakwa menyepakati upah atau Gaji yang akan diterima Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Negara Malysia ke Batam dan Tanjungpinang  adalah sebesar  Rp 50.000.000,-per Kilogram,  dan paling sedikit Rp 7.000.000, per ons untuk Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu sedangkan yang akan membayar upah atau gaji terdakwa  adalah saudara AYEK warga Negara Malaysia dengan cara Tranfer antar Bank,

Bulan April 2017 Terdakwa menghubungi Saudarai CAHTERINE dengan Handphone percakapan di handphone terdakwa Terdakwa meminta kepada Saudari CHATERINE dengan mengatakan “ MOI KIAU “  minta tolong kamu buka rekening BCA untuk saya gunakan main Sijie, punya saya ( rekening ) tidak bisa karena sudah ikut Tax amnesty ( TA ) lalu Saudari CHATERINE menjawab dengan mengatakan “ ada masalah nggak nanti saya buka ” atas ucapan Saudari CHATERINE tersebut dijawab dengan mengatakan “ Tidak ada masalah lah ”  lalu Saudari CHATERINE menjawabnya dengan mengatakan “ yalah kalau begitu ” lalu hubungan telfon diputuskan, kemudian pada tanggal 03 Apri 2017 Saudari CHATERINE membuka Rekening Tabungan di Bank BCA Cabang Tanjungpinang, kemudian setelah selesai membuka Rekening Tabungan tersebut lalu Saudari CHATERINE langsung datang kerumah terdakwa, lalu Saudari CHATERINE langsung menyerahkan buku Tabungan BCA dan ATM miliknya nya kepada Terdakwa, kemudian Rekening Tabungan BCA atas nama CHATERINE dipergunakan terdakwa untuk menerima Upah atau Gaji Terdakwa membawa Narkotika dari Negara Malaysia ke Indonesia yaitu ke Kota Batam dan ke Kota Tanjungpinang sampai dengan tanggal 19 Maret 2018.

Sekitar bulan Februari 2018 terdakwa meminta kepada saksi JAMAL Bin SADAR untuk membuka Rekening Tabungan di BCA dan BNI 1946 Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang,  setelah Rekening Tabungan BCA dan BNI 1946  selesai dibuat oleh saksi JAMAL Bin SADAR lalu Buku Tabungan  BCA dan BNI 1946 beserta dengan kartu ATM nya diserahakn oleh saksi JAMAL Bin SADAR kepada terdakwa, kemudian Buku Tabungan BCA dan BNI 1946 atas nama JAMAL Bin SADAR tersebut digunakan olkeh terdakwa untuk menerima Upah atau Gaji Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Negara Malaysia ke Indonesia yaitu Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Terdakwa  mulai menggunakannya buku Tabungan BCA dan BNI 1946 atas nama JAMAL Bin SADAR semenjak tanggal 26  Maret 2018 sampai dengan tanggal 18 Juli 2018.

Rabu tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT di pinggir Jalan Jalan Rawasari didepan Karauke Galaxi, Kota Tanjungpinang dalam Kasus Narkotika, pada saat Terdakwa di BAWAH KE Polres Tanjungpinang, di Polres Tanjungpinang Terdakwa di Interogasi oleh Kasat Res Narkoba ( EFENDI ALI ) dan saksi W.W. MARBUN,  karena ditemukan didalam handphone Oppo F5, yang belum disita,  ada orang yang menghubungi Handphone Terdakwa dengan nama kontak AKIONG, dan juga ada mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whatshapp ( WA ) atas nama saudara AKIONG  dengan isi pesan tersebut yaitu ” menyuruh untuk menjemput Narkotika ke Negara Malaysia ” lalu Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dan saksi W.W. MARBUN meminta kepada Terdakwa untuk untuk membuka aplikasi Mobile Banking pada handphone OPPO F5 milik Terdakwa tersebut, setelah terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking saksi W.W.MARBUN dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang EFENDI ALI melihat dan mengetahui saldo didalam rekenng Terdakwa yang ada Bank BCA yang jumlahnya lebih dari seratus juta rupiah, kemudian juga di temukan di dalam Hanphone tersebut  mutasi transaksinya,  yang setiap harinya dengan jumlah besar dari rekening atas nama JAMAL, kemudian Kasat Narkoba EFENDI ALI dan  saksi W. MARBUN serta saksi FIORMAN HIDAYAT ZAI dari Polres Tanjungpinang didalam Introgasi tersebut Terdakwa mernjelaskan Bahwa Rekening BCA dan BNI atas nama JAMAL tersebut diakui Terdakwa bahwa ianya yang memegang dan menyimpan Rekening  Tabungan Tersebut beserta dengan kartu ATM atas nama JAMAL, yang disimpan dirumahnya, Kemudian saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI membawa Terdakwa kerumahnya di Jalan Rawasari Blok AA No.17 RT.003 RW.007 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.

Setelah saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI sampai dirumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 22.30 WIB  dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa oleh saksi W.W. MARBUN yang disaksikan oleh saksi DESI ( selaku ketua RT ) dan saksi FIRM,AN HIDAYAT ZAI, didalam penggeledahan tersebut saksi W.W. MARBUN menemukan 1 ( satu ) buah Brankas diruangan tamu, setelah brankas tersebut dibuka ditemukan barang-barang berupa adalah sebagai berikut :
1.    1 (satu) buah buku rekening BNI an. JAMAL dengan Nomor rekening 0696581876.
2.    1 (satu) buah ATM BCA an. JAMAL dengan nomor kartu 6019 0055 1636 7641.
3.    1 (satu) buah buku rekening BCA an. AMAN dengan nomor rekening 3800796741.
4.    1 (satu) buah buku rekening BCA an. CATHERINE dengan nomor rekening 38014645011.
5.    1 (satu) buah buku rekening BCA an. MUI KIANG dengan nomor rekening    3801248517.
6.    1 (satu) buah buku rekening BCA an. LILY DHARMAYANTI dengan nomor rekening 3801497169.
7.    1 (satu) buah buku rekening BCA an. MUI KIANG atau LILY DHARMAYANTI dengan nomor rekening 3801348171.
8.    1 (satu) buah rekening BCA an. RICKY HANDOKO dengan nomor reknening  3801277801.
9.    1 (satu) buah buku rekening BCA an. DEDDY DHARMAWANTO dengan nomor rekening 3801497657.
10.    1 (satu)  buah buku rekening BCA an. LILY DHARMAYANTI dengan nomor rekening 3801131172.
11.    1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0026 3739 9595.
12.    1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0026 6848 3490.
13.    1 (satu) buah buku paspor an. AMAN dengan nomor B 5211012.
14.    Uang tunai sebesar Rp.6.050.000,- ( enam juta lima puluh ribu rupiah ) dan
15.    Penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa ditemukan didalam almari pakaian berupa 1 ( satu ) buah Dompet yang berisikan Uang tunai Dolar Singapura Sin $ 150 ( seratus lima puluh dolar singapura ).
16. Kemudian juga ditemukan 1 ( satu ) buah Tas didalam Almari Pakaian didalam kamar tidur didalam Tas tersebut beriskkan 1 ( satu ) buah Paspor atas nama AMAN
17.    Kunci Kontak dan Remote  Mobil TOYOTA RAST yang ditemukan didalam lacu almari didalam kamar tidur dan
18.    1 (satu) unit Mobil baru Merk Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi  BP 1074 MO diparkir dirumah Tetangga.

Setelah itu saksi W.W. MARBUN melakukan Introgasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi DESI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, didalam Introgasi tersebut Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diatas berupa 1 ( satu ) buah buku rekening BNI 1946 an. JAMAL dengan Nomor rekening 0696581876, 1 ( satu ) buah ATM BCA an. JAMAL dengan nomor kartu 6019 0055 1636 7641, 1 ( satu ) buah buku rekening BCA an. AMAN dengan nomor rekening 3800796741, 1 ( satu ) buah buku rekening BCA an. CATHERINE dengan nomor rekening 38014645011 “ Rekening BNI dan BCA atas nama JAMAL dan Rekening BCA atas nama CHATERINE serta atas nama ASUN digunakan oleh Terdakwa untuk menerima upah atau gaji membawa Narkorika dari Negara Malaysia ke Indonesia yaitu ke Kota Batam dan Kota Tanjungpinang “ sedangkan  1 ( satu ) buah buku rekening BCA an. MUI KIANG dengan nomor rekening 3801248517, 1 ( satu ) buah buku rekening BCA an. LILY DHARMAYANTI dengan nomor rekening 3801497169, 1 ( satu ) buah buku rekening BCA  an. MUI KIANG dengan nomor rekening 3801348171, 1 ( satu ) buah rekening BCA an. RICKY HANDOKO dengan nomor reknening  3801277801, 1 ( satu ) buah buku rekening BCA an. DEDDY DHARMAWANTO dengan nomor rekening 3801497657, 1 ( satu )  buah buku rekening BCA an. LILY DHARMAYANTI dengan nomor rekening 3801131172, 1 ( satu ) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0026 3739 9595, 1 ( satu ) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0026 6848 3490, Uang tunai sebesar Rp.6.050.000,- ( enam juta lima puluh ribu rupiah ) dan  Uang Dolar Singapura Sin $ 150 ( seratus lima puluh dolar singapura ) ditemukan oleh saksi W.W. MARBUN ketika menggeledah Brankas yang ada diruangan tamu. Sedangkan 1 ( satu ) buah buku paspor an. AMAN dengan nomor B 5211012 ditemukan didalam tas didalam kamar tidur dan 1 ( satu ) unit Mobil baru Merk Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1074 MO di parkiran rumah tetangga pembelian Mobil tersebut digunkan dengan uang upah atau Gaji membawa Narkotika dari Negara Malaysia ke Indonesia yaitu Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, kemudian saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI membawa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Terdakwa mulai menjemput dan membawa Narkotika dari Negara Malaysia dan dibawah ke Indonesia yaitu Kota Batam dan Kota Tanjungpinang mulai dari adalah sebagai berikut  :

1.    Tanggal 12 April 2017.
2.    Tanggal 18 April 2017.
3.    Tanggal 15 Agustus 2017.
4.    Tanggal 01 September 2017.
5.    Tanggal 08 Oktober 2017.
6.    Tanggal 25 Oktober 2017.
7.    Tanggal 17 November 2017.
8.    Tanggal 17 Desember 2017.
9.    Tanggal 29 Desember 2017.
10.    Tanggal 28 januari 2018.
11.    Tanggal 01 Februari 2018.
12.    Tanggal 10 Maret 2018.
13.    Tanggal 19 Maret 2018.
14.    Tanggal 26 Maret 2018.
15.    Tanggal 30 Maret 2018.
16.    Tanggal 06 April 2018.
17.    Tanggal 16 April 2018.
18.    Tanggal 23 April 2018.
19.    Tanggal 30 April 2018.
20.    Tanggal 07 Mei 2018.
21.    Tanggal 15 Mei 2018.
22.    Tanggal 22 Mei 2018.
23.    Tanggal 28 Mei 2018.
24.    Tanggal 04 Juni 2018.
25.    Tanggal 25 Juni 2018.
26.    Tanggal 02 Juli 2018.
27.    Tanggal 10 Juli 2018.
28.    Tanggal 18 Juli 2018.

Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dalam membawa dan menerima upah atau Gaji dalam membawa Narkotika dari Negara Malaysia ke Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana didalam pasal 3 UU RI Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Mei 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek