; charset=UTF-8" /> ASN Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru - | ';

| | 75 kali dibaca

ASN Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Batam, Radar Kepri-Pemerintah Kota Batam akan mulai memberlakukan larangan cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru), bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pertengahan Desember.

Sekertaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan, PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti untuk Nataru wajib membatalkannya. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian.

“Larangan cuti Pegawai di lingkungan Pemko Batam mulai berlaku dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2021,” kata Jefridin pada Selasa, 30 November 2021.

Ia berharap, tidak ada pegawai di wilayah Pemko Batam yang akan melanggar peraturan tersebut. “Karena kita yakin pegawai di lingkungan pemko taat aturan,” kata dia.

Menurutnya, aturan larangan cuti Pegawai di lingkungan pemerintahan itu sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasna, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di lingkungan pemerintah Kota Batam terkait aturan larangan mudik.

“Kalau dari surat edaran Kemenpan RB, larangan cuti tahun baru dilarang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan Wali Kota ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022,” kata dia.

Jika nantinya ada pegawai negeri yang masih tetap melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021, yakni berupa teguran lisan hingga tulisan.

“Namun, larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang di tugaskan secara kedinasan keluar daerah, cuti melahirkan, sakit  keperluan untuk berobat keluar daerah,” tutupnya.(islah)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Nov 2021. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek