; charset=UTF-8" /> Asmiyadi Dan Bahktiar Segera Diadili, Raja Amirullah Segera Menyusul - | ';

| | 1,112 kali dibaca

Asmiyadi Dan Bahktiar Segera Diadili, Raja Amirullah Segera Menyusul

Tersangka tindak pdiana korupsi pembebeasan lahan dari Natuna, Bahktiat dan Asmiyadi.

Tersangka tindak pidana korupsi pembebeasan lahan dari Natuna, Bahktiar dan Asmiyadi yang akan diadili di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima berkas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dengan tersangka Amiyadi ST M Si bin Aspar Mahmud dan Bahktiar SH bin alm Abdul Kadir, Selasa (25/03).

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmar SH MH telah menunjuk tiga majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi pembebasan/pengadaan lahan tanah untuk fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosiala (fasos) guna membangun jalan di Sei Pauh, desa Penaga Ulu, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Tahun Anggaran (TA) 2010 tersebut.

Persidangan perdana akan digelar pada Rabu (02/04) dipimpin oleh Iwan Irawan SH dengan anggota R Aji Suryo SH MH dan Lindawati SH MH.”Jika tidak ada halangan, persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut akan mulai disidangkan pada awal April 2014 ini.”kata Kepala Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna, Josia Koni SH MH melalui kepala seksi tindak pidana khusus, Bambang Widianto SH, Selasa (25/03).

Dijumpai Radar Kepri usai menyerahkan berkas di PN Tanjungpinang, Bambang Widianto SH menambahkan, tersangka Asmiyadi dan Bahktiar dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.”Asmiyadi merupakan kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Natuna ketika kasus ini terjadi. Dia menjabat kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Bahktiar PNS di Tapem tersebut.”katanya.

Selain dua orang ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Natuna, Kejari Ranai di Natuna juga sudah menerima berkas atas nama tersangka Raja Amirullah Apt yang saat itu menjabat Bupati Kabupaten Natuna.”Berkas mantan bupati Natuna itu sudah kita terima dan dikembalikan untuk dilengkapi (P19). Kalau petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Natuna, tentunya berkas dan tersangka juga akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor.”terang Bambang Widianto SH.

Saat ini, Raja Amirullah Apt merupakan calon legislative (caleg) dari Partai Golkar untuk provinsi Kepri daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.”Tidak ada masalah yang bersangkutan caleg, proses hukum tetap berjalan.”tambah Bambang Widianto SH MH.

Terkait modus dan kerugian Negara, masih menurut Bambang Widianto SH.”Pembebasan lahan dilakukan tanpa membentuk pembebasan (tim 9,red). Sehingga, negara dirugikan sekitar Rp 345 juta lebih.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek