; charset=UTF-8" /> Aset Indah Puri Golf Akan Disita dan Dilelang, Ini Sebabnya - | ';

| | 495 kali dibaca

Aset Indah Puri Golf Akan Disita dan Dilelang, Ini Sebabnya

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang. (Foto by Ramona )

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilam Hubungan Industrial (PHI) pada PN Tanjungpinang diminta segera melakukan sita eksekusi atas aset PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort (Indah Puri Golf) yang terkesan mengelak dan mengulur-ulur perintah Mahkamah Agung RI agar membayar kewajibannya berupa pesangon untuk eks karyawannya yang diberhentikan secara sepihak.

Perkara nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg atas nama Rosmeli dan kawan-kawan ini telah berkekuatan hukum tetap (incrah) karena upaya kasasi yang dilakukan pengacara Indah Puri Golf ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Yuli, salah seorang penggugat menyebutkan,’Dalam sidang anmaning kedua pada Selasa (17/02) pihak IP (Indah Puri) meminta pembayaran nyicil selama 12 bulan. Tapi kami sepakat menolak, karena itu kami minta pengadilan menyita dan melelang aset Indah Puri agar kewajibannya membayar pesangon kami dibayar lunas. Uang lebih hasil lelang aset IP itu kembalikan saja ke IP. Kami hanya menuntut hal sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.”ucapnya sambil menolak tawaran pembayaran cicil ala Indah Puri tersebut.

Dalam persidangan anmaning yang dipimpin ketua PN Tanjungpinang Riska Widiana SH MH terungkap ada pekerja asing di Indah Puri yang juga PHK namun pesangonnya dibayar penuh. Hal ini sempat ditanyakan hakim, kenapa pekerja asing dibayar tanpa gugatan sedangkan warga pribumi (Indonesia,red) di tunda bahkan terkesan mengelak pembayarannya.

Informasi yang diperoleh radarkepri.com, pihak IP yang dihubungi panitera (juru sita) mengaku akan membayar pesangon Yuli dan kawan-kawan pada pekan pertama Februari 2023. Namun pihak pengadilan meminta pernyataan tertulis sebagai jaminan sehingga langkah penyitaan yang dianjurkan lelang aset IP tidak dilakukan.”Pihak yang menyatakan kesanggupan bayar juga dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku, namun tidak menghalangi penyitaan dan pelelangan aset IP.”sebut sumber radarkepri.com di PN Tanjungpinang.

Artinya, lanjut sumber.”Silahkan saja Indah Puri mungkir janji (Wan prestasi) tapi eksekusi aset dan lelang terus berjalan, tidak akan menghalangi penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.”pungkasnya yang sering menangani perkara seperti ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Jan 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek