; charset=UTF-8" /> APNI Demo Gubernur Gara-Gara ASN Jadi Istri Kedua - | ';

| | 791 kali dibaca

APNI Demo Gubernur Gara-Gara ASN Jadi Istri Kedua

APN saat demo di kantor Gubernur Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri.-Terkait adanya dugaan yang viral di Medsos seorang ASN Pejabat Natuna yang menjadi istri kedua seorang Bupati, membuat Perwakilan Aliansi Pemuda Natuna Independen (APNI) melakukan aksi ke Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang Selasa, (10 /07) sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Dikawal aparat keamanan dari Mapolres Tanjungpinang, puluhan pemuda yang mengatasnamakan sebagai kelompok pemuda natuna independen (APNI) itu, dalam orasinya menuntut agar Gubenur Kepri Nurdin Basirun, menindak lanjuti berita yang beredar terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita Provinsi Kepri yang diduga menjadi istri kedua Bupati Natuna.

Peserta aksi APNI menyampaikan, bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita yang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat, merupakan pelanggaran disiplin berat terkait profesi yang di embannya sesuai amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 1990.

jika benar adanya seorang ASN aktif yang menjabat sebagai Kabid Pembiayaan
di BKAD Pemda Natuna menjadi istri kedua Bupati Natuna, jelas jelas melanggar PP nomor 45 Tahun 1990.

sebagaimana yang tertuang pada pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa ” Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Maka dari itu APNI mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun, untuk dapat menindak lanjuti secara tegas hal tersebut karena PNS dimaksud disebut sebut bersatus sebagai PNS Provinsi Kepri.

Gunawan, sebagai Korlap dalam aksi menekankan, “Hal ini perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah provinsi kepulauan riau (Gubernur) dan pemerintah kabupaten Natuna (Bupati) terkait isu yang banyak di konsumsi oleh masyarakat khususnya masyarakat natuna.”Ucap Gunawan.

Sebagai rakyat indonesia yang harus taat akan hukum, siapapun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

jika memang terbukti, sanksinyapun bisa kita lihat di Pasal 15 ayat (2) yaitu pemberhentian secara tidak hormat atau di pecat, itu yg menjadi tuntutan kita hari ini, karena jika di biarkan akan menjadi contoh yg tidak baik utuk PNS yg lain.”Tegas Gunawan.

Masih perwakilan APNI Said Roni Saputra mengatakan, kalau hal ini benar bagaimana Bupati Hamid Rizal mau berbicara tentang aturan, kalau dia sendiri tidak menaati aturan. “Ucap Said.

Puluhan perwakilan APNI yang berorasi di sambut langaung oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang diwakili oleh Kepala BKD dan serta Sekretaris BKD Provinsi. pada pertemuan tersebut Pihak BKD Provinsi Kepri siap melakukan tindakan, jika terbukti Mariyamah sebagai istri kedua Bupati Hamid Rizal, BKD Propinsi tidak segan segan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

Pihak BKD Provinsi mengaku selama ini belum ada menerima laporan, baru hari ini ada laporan dari APNI. “Terangnya. (Tim)

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek