; charset=UTF-8" /> Aparat Penegak Hukum di Kepri Abaikan UU Tindak Pidana Korupsi - | ';

| | 1,083 kali dibaca

Aparat Penegak Hukum di Kepri Abaikan UU Tindak Pidana Korupsi

Thomas AE ketua Lmm Gebuki kota Batam.

Thomas AE ketua LSM Gebuki kota Batam.

Batam, Radar Kepri-Banyak dugaan korupsi yang terjadi  di Kepri, khususnya di kota Batam yang terkesan sengaja di diamkan oleh aparat penegak hukum. Membuktikan penegak hukum, seperti Polda Kepri dan Kejajsaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri Batam telah mengabaikan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 2009. Dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Pendapat ini disampaikan, Thomas AE, Ketua LSM Gerakan Pemberantasan Korupsi (Gebuki) kota Batam, Senin (27/05) di Batam Center. Menurut Thomas AE, dalam Undang-undang tindak pidana korupsi No.31 tahun 2009. Pasal 2, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpotasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00. (dua ratus juta Rupia) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupaih).”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 di lakukan dalam keadaan tertentu, terpidana mati dapat dijatuhkan.”ujarnya.

Sebagaimana di ketahui, kata Thomas AE berbagai dugaan kasus korupsi pernah mencuat ke publik di provinsi Kepri khususnya kota Batam. Baru-baru ini aktifis kota Batam, di hebohkan oleh isu suap pengadaan alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSRD) Embung Fatimah kota Batam. Kasus ini mencuat dan beredar melalui SMS handphone seluler para aktifis LSM. Yang menyebutkan, ada dugaan Walikota Batam terima suap dari proyek pengadaan alat kesehatan  RSUD Embung Fatimah Batam anggaran APBD kota Batam Tahun 2012.

Dimana walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan disebutkan dalam SMS yang beredar di handhone aktifis LSM kota Batam menerima sebesar Rp 1,5 miliar. Dan wakilnya sebesar Rp 1 miliar, ketua DPRD dan wakilnya Rp 1miliar. Serta Komisi IV DPRD kota Batam di sebut manerima Rp 600 juta. Dan disebut juga anggota DPRD Provinsi Kepri, Riski Faisal menerima Rp1 miliar. Mukti menerima Rp 500 juta.

Kasus ini sempat di hearingkan oleh aktifis LSM-LSM kota Batam dengan DPRD kota Batam. Isu suap alkes ini sempat menjadi pemberitaan hangat di media masa yang ada di kota Batam. Baik media lokal maupun media nasional.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, kasus ini senyap hampir tidak ada lagi kabar beritanya. Yang lebih hangat lagi, ungkapan salah seorang aktifis LSM ada mau menyuap sebesar Rp 30 juta agar aktifis LSM bungkam.

Dan dugaan kasus korupsi lain yang berlum tersentuh hukum, korupsi bantuan sosial (bansos) dari tahun 2006 sampai 2013 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar. Sebagaimana yang telah diekspos media ini pada edisi sebelumnya, ditambah lagi dugaan korupsi pengelolaan sampah di kota Batam yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.

Sejauh ini belum ada terdengar kasus dugaan korupsi kelas “kakap” ini disentuh oleh insitusi Kejasaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam. Tentu ini sangat bertentang dengan semangat Undang-Undang tindak pidana korupsi yang di paparkan diatas yaitu UU Nomor. 31 tahu 2009 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Mei 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek