; charset=UTF-8" /> Anto Terancam Dihukum Mati - | ';

| | 492 kali dibaca

Anto Terancam Dihukum Mati

Terdakwa Anto yang membunuh Miske Tan dengan martil.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Anto alias Seven Anto Jimen Silitonga terancam hukuman mati karena didakwa telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Miske Tan alias Cece meninggal dunia.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (28/09).

Dalam surat dakwaan diuraikan, kisah tragis Cece bermula pada jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 04.00 wib  di depan Warung Kopi Dorosha di Jl Pantai Impian Kel.Kampung Baru Kec. Tanjungpinang Barat.”Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain”.tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa SEVEN ANTO JIMEN SILITONGA Alias ANTO yang dalam keadaan setengah sadar (mabuk) mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna hitam biru Nomor Polisi BP 2375 GT milik terdakwa melintas di Jl. Bintan, Tanjungpinang tepatnya di depan hotel Sampurna, di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan korban MISKE TAN Alias CECE yang saat itu sedang mangkal (menunggu pelanggan) bersama saksi RINI DIAN SARI Alias VINA.

Selanjutnya terjadi komunikasi langsung antara terdakwa, korban CECE dan saksi RINI DIAN SARI Alias VINA terkait dengan tarif kencan, setelah terdapat kesepakatan harga tarif kencan antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada korban. Setelah diterima oleh korban kemudian terdakwa pergi membonceng korban untuk berkencan, dan saat itu saksi RINI DIAN SARI Alias VINA sempat berteriak ke korban CECE dengan mengatakan “CE mau kemana” dan dijawab oleh korban dengan mengatakan “makan angin”.

Selanjutnya terdakwa membawa dan menurunkan korban ke warung Kopi Dosroha milik terdakwa yang berada di Jl.Pantai Impian Tanjungpinang dengan tujuan untuk berkencan, setelah sampai diwarung Kopi Dosroha Terdakwa mengambil rokok yang ada didalam Jok motor dan langsung masuk kedalam kamar bersama korban CECE, sampai di dalam kamar Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 900.000 dari dalam saku celana Terdakwa dan memasukannya kedalam kantong plastic warna hitam beserta Rokok yang ditarok didalam kardus minuman Sanford di atas speaker atau pengeras suara.

Lalu Terdakwa berbaring diatas Kasur bersama dengan korban CECE, tidak lama kemudian terdakwa melihat korban CECE mengambil kantong plastik hitam yang berada didalam kardus Minuman SANFORD yang terletak di atas speaker atau pengeras suara tersebut, lalu terdakwa memarahi korban dengan mengatakan “Ngapain Kau, Ngapain kau ambil kantong plastik itu “ selanjutnya korban berlari membawa kantong plastik hitam tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengambil sebuah martil / palu besi yang terletak disamping tembok kamar tidur dan langsung lari mengejar korban dan sesampainya di depan warung terdakwa menarik baju bagian belakang korban sambil berusaha mengambil kantong plastik hitam yang dipegang oleh korban namun korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar terdakwa mengenai kelopak mata kiri sehingga terdakwa marah dan langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan martil / palu besi kemudian terdakwa memukul korban lagi dengan martil mengenai mata sebelah kiri dan terdakwa kembali memukul wajah bagian depan korban dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi.

Setelah korban tersungkur terdakwa kembali menggunakan martil / palu besi untuk memukul kepala korban secara berulang kali, melihat keadaan perempuan tersebut sudah dalam keadaan kritis lalu terdakwa membuang martil / palu besi ke arah laut dan selanjutnya terdakwa membuang tubuh korban ke laut.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan visum et Repertum oleh dr. INDRA FAISAL,Sp.F.,MH Nomor : VER/029/F.4/V/2020/RSUD-RAT tanggal 16 Mei 2020 dari Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang terhadap korban An. MISKE TAN dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.    Telah diperiksa seorang mayat berjenis kelamin perempuan, perkiraan usia tiga puluh tahun sampai lima puluh tahun, dan tidak terdapat gigi geligi didalam mulut.
2.    Terdapat luka terbuka disertai patah tulang pada dahi, kepala bagian belakang, dan disertai keluarnya jaringan otak pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.
3.    Terdapat luka terbuka pada bibir bagian kiri dan lidah bagian kiri akibat kekerasan tumpul.
4.    Terdapat luka lecet pada pipi kanan, dagu, lutut kanan,tungkai bawah kanan,paha kanan,pantat bagian kiri, punggung, tungkai bawah kiri dan lutut kiri akibat kekerasan tumpul.
5.    Terdapat memar pada Paha kiri, punggung tangan kiri, kelopak mata kiri dan alat kelamin (bibir kemaluan bagian dalam) akibat kekerasan tumpul.
6.    Terdapat busa halus yang banyak seperti gambaran jamur yang keluar dari mulut dan hidung.
7.    Terdapat tanda-tanda mati lemas.
8.    Saat kematian diperkirakan dia sampai dua belas jam dari sebelum saat pemeriksaan.
Kelainan pada nomor 2, 6 dan 7, tidak dapat dikesampingkan sehubungan dengan sebab kematian mayat tersebut, sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP lebih Subsidair 351 ayat (3) KUHPidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Sep 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek