Ansar Ahmad dan Kroninya Diduga Sekongkol Dengan PT TTU Rusak Lingkungan Di Lingga
Lingga, Radar Kepri-Dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum. 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ternyata tidak membuat Pemprov Kepri yang saat ini dipimpin H Ansar Ahmad SE MM membatalkan atau menunda penerbitan IUP untuk PT Tri Tunas Unggul (PT TTU). Padahal Direktur utama (Dirut) PT TTU pernah divonis bersalah atas kejahatan terhadap lingkungan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang pada Rabu, 15 September 2021 lalu. Ansar dan kroninya, melalui Dinas terkait ESDM, DLHK dan DPMPTSP Kepri bahkan kompak memberikan ijin ke PT TTU untuk kembali mencemari lingkungan di Kabupaten Lingga
Perlakuan istimewa dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) dengan memberikan perpanjangan izin Tambang di Kabupaten Lingga menimbulkan kecurigaan. Diduga Gubernur Kepri bersama kroni-kroninya kompak bersekongkol merusak Lingkungan di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.. Wajar timbul pertanyaan, ada apa dengan orang nomor satu di Kepri itu.
Selain merusak Lingkungan para penjarah hasil mineral Perut Bumi Bunda Tanah Melayu itu juga, mencemari Lingkungan. Akibat aktivitas tambang, air laut juga menjadi keruh. Sehingga para nelayan tradisional susah mendapatkan ikan.
“Sejak ada tambang ini, kami para nelayan tradisional susah mendapatkan ikan bang. Apa lagi di musim hujan, air laut sangat keruh.,” kata salah seorang nelayan yang enggan menyebutkan nama melalui ponselnya. Rabu (31/1).
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) H Ansar Ahmat dikonfirmasi radarkepri com melalui WhatsApp-nya Rabu (31/1) hingga berita ini diunggah, belum menjawab konfirmasi Radar Kepri.
Selain terbukti mencemari lingkungan, majelis hakim PN Tanjungpinang dalam amar putusannya juga menyatakan PT TTU menambang diluar ijin yang diberikan alias menambang secara ilegal dilokasi yang tidak ada ijnnya.
Karena itu, Mabes Polri khususnya Bareskrim Polri yang pernah mengusut kasus dugaan tambang ilegal oleh PT TTU ini menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus pencemaran lingkungan memang telah incraht (berkekuatan hukum tetap). Tapi kasus dugaan tambang ilegal, kasus dugaan manipulasi muatan, serta dugaan penggelapan PNBP atas pemanfaatan kayu non kehutanan masih belum tuntas.(aliasar)