; charset=UTF-8" /> Aniaya Ririn, Jajat Divonis 12 Bulan Penjara - | ';

| | 160 kali dibaca

Aniaya Ririn, Jajat Divonis 12 Bulan Penjara

Jajat yang dihukum 12 bulan penjara karena menganiaya pacarnya, Ririn.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Jajat Sudrajat, terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ririn Dwi Arianti, yang tidak lain merupakan kekasihnya sendiri di vonis 12 bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang, Senin (3/9/2018). Vonis 12 bulan tersebut karena terdakwa terbukti melanggar pasal 353 KUHP tentang penganiayaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Eduart M.P Sihaloho, SH dengan hakim anggota Ramauli Purba, SH dan Corpioner, SH.

Adapun kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa Jajat Sudrajat terhadap korban Ririn bermula adu mulut antara keduanya pada tanggal 31 Maret 2018. Usai bertengkar, lalu terdakwa mengajak korban ke kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan Flamboyan Rt/009 Rw/003 Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dengan sepeda motornya. Lalu pada saat ditempat tersebut saksi korban merasa ketakutan dan langsung turun dari sepeda motor terdakwa dengan cara melompat hingga korban pun terjatuh ke dalam semak atau hutan.

Selanjutnya terdakwa yang saat itu sedang kesal, sakit hati dan marah langsung melemparkan sebongkah tanah kering ke arah korban dan mengenai wajah korban. Tidak hanya itu, kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban dengan tangan kanannya sambil mendirikan tubuh korban, selanjutnya terdakwa langsung memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan helm yang saat itu terdakwa pakai.

Karena merasa sakit terus dipukuli terdakwa, kemudian saksi korban pun pergi melarikan diri. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet, luka memar dan luka robek pada tubuh korban yang diduga akibat benturan benda tumpul. Hal teraebut sesuai kesimpulan pemeriksaan pada surat visum et repertum nomor : 444/PKM – TUB/002, tanggal 05 April 2018 dari UPTD Puskesmas Tanjunguban dengan dokter pemeriksa dr. Atika Akbari. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek