Aniaya Mahasiswi Akper, Abri Dihukum 7 bulan Penjara

Manunggal Abri Harahap yang dihukum selama 7 bulan penjara karena menganiaya mantan pacarnya, Kamis (24/09).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Cemburu melihat Cindy (20), mantan pacarnya sedang berduan dengan kekasih barunya, Manunggal Abri Harahap (26) menghajar Cindy hingga babak belur. Bukan hanya Cindy yang dihajar, Toni kekasih baru Cindy juga dianiaya.
Akibatnya, Manunggal Abri Harahap dihukum selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (25/09). Hukuman ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Redbuly Sanjaya SH yang menuntut agar Manunggal Abri Sanjaya selama 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH sependapat dengan dakwaan jaksa. Yang menyatakan perbuatan Manunggal Abri Harahap merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiyaan.
Namun dalam menghukum, majelis mempertimbangkan permohonan terdakwa Manunggal yang berisi permintaan keringanan hukuman dengan alasan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi. Majelis hakim juga mempertimbangkan usia Manunggal Abri Harahap yang masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga.
Aksi penganiayaan terjadi pada 6 Meri 2014 di Jl Pramuka, Lorong Nias, tempat kos Cindy yang merupakan mahasiswi Akper Tanjungpinang.”Terdakwa melihat Cindy bersama Toni didalam kamar. Padahal terdakwa mengakui masih berpacaran dengan Cindy. Terdakwa cemburu dan marah, kemudian mendobrak pintu kamar tersebut dan memukul Cindy pada bagian perut dan mata hingga lebam.”terang jaksa dalam surat dakwaannya.
Terhadap putusan 7 bulan penjara tersebut, terdakwa Manungga Abri Harahap menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.(irfan)