; charset=UTF-8" /> Anggaran Reses DPRD Anambas Rp 273 Juta Jadi Temuan BPK - | ';

| | 1,030 kali dibaca

Anggaran Reses DPRD Anambas Rp 273 Juta Jadi Temuan BPK

Kantor DPRD Anambas.

 

Anambas, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dalam LHP atas LPKj TA 2019 di Anambas menemukan adanya Realisasi Belanja Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Peruntukan Senilai Rp 273.000.000.

Diuraikan BPK, pada TA 2019 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 280.899.680.612,22 dengan realisasi senilai Rp256.272.782.230,23 atau sebesar 91,23% dari pagu anggaran. Dari realisasi tersebut termasuk di dalamnya realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat Dewan senilai Rp1.554.630.800.

Reses atau masa reses adalah masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang,
misalnya untuk melakukan kunjungan kerja,baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Hasil pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan dari PPTK diketahui bahwa Realisasi Belanja Bantuan Akomodasi dan Transportasi senilai Rp 273.000.000 Tidak Sesuai Peruntukan.
Kegiatan reses Tahun 2019 berlangsung dua kali di bulan Januari dan November yang
dilaksanakan dengan anggota DPRD mengunjungi dusun dan desa pada masing-masing kecamatan konstituen untuk menjaring aspirasi. Realisasi kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

 

PPTK menyatakan bahwa pemberian uang tunai kepada masyarakat adalah sebagai pengganti biaya sewa transportasi masyarakat peserta reses dari kediaman menuju ke tempat kegiatan reses yang dilaksanakan dalam lingkup satu RT, dusun, dan desa. Dalam realisasi belanja tersebut diklasifikasikan
dalam belanja barang dan jasa, Kegiatan Reses – Belanja Jasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, diketahui bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Dari Lampiran III
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah, diketahui bahwa Belanja Bantuan Akomodasi dan Transportasi berupa bantuan uang kepada masyarakat peserta reses tidak termasuk dalam kategori belanja jasa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi.

a.rehabilitasi sosial;
b. perlindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. jaminan sosial;
e. penanggulangan kemiskinan; dan
f. penanggulangan bencana.
Dalam hal penganggaran dan realisasi yang tidak memiliki dasar hukum tujuan yang sesuai
dengan ketentuan, maka realisasi belanja bantuan akomodasi dan transportasi pada kegiatan reses senilai Rp 273.000.000 tidak sesuai peruntukan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan.
a. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
b. Lampiran III Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah menyatakan bahwa yang termasuk dalam klasifikasi belanja jasa adalah sebagai berikut:
1) Belanja telepon;
2) Belanja air;
3) Belanja listrik;
4) Belanja jasa pengumuman lelang/pemenang lelang;
5) Belanja surat kabar/majalah;
6) Belanja kawat/faksimili/internet;
7) Belanja paket/pengiriman;
8) Belanja sertifikasi;
9) Belanja jasa transaksi keuangan;
10) Belanja jasa administrasi pungutan pajak penerangan jalan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 24 ayat 6 yang menyatakan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
1) rehabilitasi sosial;
2) perlindungan sosial;
3) pemberdayaan sosial;
4) jaminan sosial;
5) penanggulangan kemiskinan; dan
6) penanggulangan bencana;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat
(1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 Pasal 132:
1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung
dengan bukti yang lengkap dan sah;
2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran
material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Bantuan Akomodasi dan Transportasi senilai
Rp273.000.000,00 tidak layak dibayarkan.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris DPRD dalam mengusulkan anggaran Belanja Bantuan Transportasi dan Akomodasi belum
mempedomani ketentuan;
b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam menyetujui anggaran/Belanja
Bantuan Akomodasi dan Transportasi yang diusulkan oleh OPD; dan
c. PPK dan PPTK pada Sekretariat DPRD tidak melaksanakan fungsinya dalam pengendalian
pelaksanaan kegiatan belanja kegiatan reses.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa.
a. Dalam usulan awal perencanaan Penganggaran Belanja Bantuan Transportasi dan Akomodasi sesuai kebutuhan yang diformulasikan pada Program kegiatan Reses diperuntukkan untuk orang/masyarakat yang merupakan konstituen di wilayah daerah pemilihannya masing-masing guna menggantikan biaya sewa baik transportasi laut maupun darat yang diberikan langsung kepada
peserta rapat yang hadir dan/atau kepada pemilik transportasi dari tempat kedudukan sampai di tempat acara. Karakteristik wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari pulau-pulau kecil dan sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian tidak tetap, yaitu nelayan dan petani, yang secara jaminan sosial merupakan skema atau langkah menjamin kepada penerima bantuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang berdampak risiko karena sudah meluangkan waktunya menghadiri rapat dengan meninggalkan pekerjaannya, sehingga secara perlindungan sosial kelangsungan hidupnya pada hari itu dapat dipenuhi dengan adanya pemberian bantuan.
b. Proses terjadinya penganggaran Belanja Bantuan Transportasi dan Akomodasi sepenuhnya telah menaati hasil evaluasi provinsi yang mana usulan awal Perencanaan Anggaran Belanja Transportasi dan Akomodasi dalam hasil Evaluasi APBD TA 2019 yang telah disampaikan, tidak ada catatan khusus atau menjadi koreksi karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Dengan berpedoman Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, karena Belanja Transportasi dan Akomodasi pada kegiatan Reses dinyatakan tidak sesuai dan tidak boleh dilaksanakan, maka untuk periode kegiatan Reses pada tahun berikutnya
tidak akan dianggarkan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan:
a. Sekretaris DPRD untuk:
1) Menghentikan penganggaran dan realisasi Belanja Bantuan Transportasi dan Akomodasi pada Kegiatan Reses;
2) Mempedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja bantuan transportasi dan akomodasi.
3) Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya melaksanakan fungsinya dalam pengendalian
pelaksanaan kegiatan belanja reses.
b. TAPD untuk meneliti secara cermat usulan anggaran dari OPD, khususnya belanja bantuan
transportasi dan akomodasi, sebelum menyetujuinya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Jul 2020. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek