; charset=UTF-8" /> Aneh, Kejaksaan Keberatan Pinjamkan BB Guna Ungkap Kebenaran Materil - | ';

| | 1,431 kali dibaca

Aneh, Kejaksaan Keberatan Pinjamkan BB Guna Ungkap Kebenaran Materil

Nofiandri SH dan Irwan S Tanjung SH MH.

Nofiandri SH dan Irwan S Tanjung SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkesan kurang mendukung untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam korupsi sisa DPID Anambas. Tak kunjung ditingkatkannya status pejabat yang memiliki bertanggungjawab atas pengeluaran dana tersebut menjadi salah satu indikator.

Lebih parahnya lagi, Kejati Kepri keberatan meminjamkan barang bukti (BB) berupa selembar SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) nomor 260 yang menjadi dasar pencairan dana sisa DPPID Anambas sebesar Rp 4,8 Miliar tersebut. Padahal SSBP nomor 260 ini “biang kerok” berpindahnya uang negara dari rekening simpanan sementara ke tangan terdakwa Surya Darma Putra SE.

Selain itu, SSBP 260 ini diduga menjadi kunci keterlibatan atasan langsung Surya Darma Putra SE dalam hal ini Salmiah SE (kuasa BUD) dan Ipan SE Ak (Kabag Keuangan).

Keberatan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi SH ketika Irwan S Tanjung SH MH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Handa Rizky SE, menanyakan jawaban Kejaksaan atas peminjaman barang bukti berupa SSBP yang dibantah ditandatangani oleh saksi Salmiah SE, selaku kuasa Bendaraha Umum Daerah (BUD) dalam persidangan, Selasa (08/09) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.”Kami meminta peminjaman barang bukti untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang dan mengungkap kebenaran materil.”ucap Irwan S Tanjungpinang SH MH.

Namun Nofiandri SH menyatakan.”Kami keberatan dengan alasan, barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam perkara lain. Yang kedua, barang bukti tersebut saat ini telah disita Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jadi, kami sudah tidak memiliki wewenang untuk menyerahkan barang bukti SSBP itu.”jelas Nofriandi SH.

Menyikapi hal tersebut, ketua majelis hakim Jupryadi SH M Hum juga ketua PN Tanjungpinang menyatakan.”Saudara Pengacara, walaupun disampaikan secara lisan. Tapi sudah tahu jawaban Kejaksaan. Tapi kita (pengadilan,red) tetap akan meminta surat resmi dari Kejaksaan tentang sikap yang disampaikan tadi.”ucap Jupriyadi SH MH.

Irwan S Tanjung SH MH memahami dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan peminjaman SSBP yang disangkal Salmiah SE itu.”Kami memahami keberatan Kejaksaan, namu kami meminta majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menerbitkan penetapan peminjamab barang bukti agar kebenaran materil dalam kasus ini terungkap.”terang Irwan S Tanjung SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek