; charset=UTF-8" /> Andi Sarima Dihukum 6 Bulan Dengan Masa Percobaan 1 Tahun - | ';

| | 1,529 kali dibaca

Andi Sarima Dihukum 6 Bulan Dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Andi Sarima (kerudung merah) usai divonis 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, memeluk ibunya di PN Tanjungpinang, Rabu (11/11).

Andi Sarima (kerudung merah) usai divonis 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, memeluk ibunya di PN Tanjungpinang, Rabu (11/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemukulan dengan terdakwa Andi Sarima (28) menyatakan dia terbukti bersalah. Kemudian menghukum Andi Sarima selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH MH dalam persidangan, rabu (11/11).”Perbuatan terdakwa Andi Sarima terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”ucap Bambang Trikoro SH MH.

Humas PN Tanjungpinang ini juga menerangkan, hukuman tersebut diberikan karena telah adanya perdamaian antara Andi Sarima dan Eliza, ibu dari RA (10) yang terkena pukulan Andi Sarima.”Hukuman itu artinya, selama 1 tahun kamu tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan tindak pidana, kalau dilanggar, kamu langsung masuk penjara selama 6 bulan. Jadi kedepannya, jaga mulut dan tangannya ya.”himbau Bambang Trikoro SH MH.

Kasus ini sendiri bermula pada Selasa, 05 Mei 2015 sekitar pukul 19 30 Wib di Melayu Square, Tanjungpinang. Dalam surat dakwaan jaksa disebut, pada hari tersebut diatas sekitar pukul 18 30 Wib, Syamsurizal membawa Divo yang merupakan anak terdakwa Rima dan Syamsurizal ke Melayu Square. Saat itu listrik sering mati di kota Tanjungpinang, Rima yang berdomisili di Jl Bhayangkara Tanjungpinang merasa gerah dan keluar rumah berjalan-jalan bersama Maya menikmati panorama senja di Tepi Laut yang juga berada di Melayu Square. Saat melintas di Melayu Square itulah Rima melihat anaknya (Divo) sedang duduk dengan Syamsurizal bersama Eliza dan RA.”Dek, itu Divo.”ucap Maya sambil menunjuk ke Melayu Square.

Rima menoleh dan memang melihat anaknya dan Syamsurizal, juga Eliza dan RA.”Kata engkau tak berhubungan lagi dengan Eliza, ternyata masih.”ucap Rima. Yang langsung dijawab Izal.”Bisinglah.” Selanjutnya, Rima mengatakan pada Eliza.”Engkau tega merebut suamiku, gara-gara engkaulah anakku kurang kasih sayang dari ayahnya.”kata Rima dan dijawab Eliza.”Engkau ini kenapa.”katanya seperti tak ada masalah.

Pertengkaran mulut dua wanita muda gara-gara Izal ini memanas, puncaknya Rima emosi dan berusaha memukul Eliza namun dihalangi Izal, namun apesnya pukulan itu mengenai wajah RA hingga anak Eliza ini mengalami memar pada wajahnya. Tak terima anaknya kena pukulan “nyasar”, akhirnya Eliza melaporkan kasus ini ke polisi hingga berlanjut ke pengadilan.

Terhadap putusan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tersebut, Andi Sarima dan penasehat hukumnya Iwa Susanti SH menyatakan menerima. Sedangkan JPU Rudi Bona Huta Sagala SH MH menyatakan pikir-pikir.”Kami laporkan dulu ke pimpinan vonis ini, baru kami menentukan sikap. Kita punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, jadi sekarang pikir-pikir dulu.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek