Andi Jasrudin Sayangkan Penghentian Pembanguna Jalan Ro 30 Oleh Dirkrimsus
Batam, Radar Kepri-Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dirkrimsus Polda Kepri) menghentikan pembangunan jalan Ro 30, Kampung Mangga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa karena pembangunan jalan tidak mengantongi izin Amdal, Cut and Fill serta ijin lainnya pada Sabtu (12/09). Penghentian proyek pembanguna jalan disayangkan Andi Jasrudin, ketua LSM Forum Hinterland Centre Provinsi Kepri.
Menurut Andi Jasrudin.”Pembagunan tersebut untuk jalan umum, bukan kepentingan bisnis. Lebih mengacu kepada peningkatkan pembangunan masyarakat Nongsa.”kata Andi Jasrudin, Sabtu (26/09) di Batam Centre.
Dilanjutkan Andi Jasrudin.”Seharusnya kita bersukur ada mitra LSM Hinterland Centre yang mau membatu pembangunan jalan untuk kelancaran pembangunan di daerah Kampung Mangga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Adanya pembangunan ini bisa mengangkat perekononian masyarakat di kampung ini.”jelasnya.
Menurut Andi Jasrudin.”Coba bayangkan, sekarang daerah ini masih semak dan lahan kosong. Dengan adanya bangunan jalan ini, otomatis investor yang memiliki lahan di daerah akan membangun lahan-lahan mereka yang masih kosong. Kalau ada pembangunan, tentu daerah semangkin maju. Sekarang ini bisa kita lihat pembangunan di kelurahan Batu Besar, jauh tertinggal dari kelurahan-kelurahan lainnya yang ada dikota Batam.”beberanya.
Menurut Andi Jasrudin.”Niat baik dari mitra kita untuk menbangun jalan sepajang 1 kilometer, terhenti sejak tanggal 12 September 2015. Dirkrimsus Polda Kepri minta pekerjaan jalan tersebut dihentikan dan minta izin-izin diatas diurus dulu, padahal pembangunan tersebut murni untuk kepentingan pembangunan di kampung ini.”timpalnya.
Selain itu, masih kata Andi Jasrudin, juga sangat membantu pemerintahan kota Batam karena tidak perlu lagi menggunakan anggaran Negara untuk jalan disini. Sehingga APBD digunakan untuk pembangunan ini, bisa dipergunakan untuk pembangunan lainnya.”Seharusnya pembangunan Jalan Ro 30, kampung Mangga yang tidak jauh dari kantor Mapolda Kepri tersebut sudah selasai dikerjakan, akan tetapi akibat dihentikan pekerjaan oleh Dirkrimsus Polda Kepri, sekarang pekerjaan masih tersisa sekitar seratus meter lagi. Tentu yang rugi kita semua masyarakat disini.”katanya.
Dikatakan Andi Jasrudin.”Saya meminta pada semua pihak, bertindak bijaksana tidak menghambat lajunya pembangunan didaerah ini, demi tercipta lajunya pembangunan ditengah-tengah masyarakat, karena saya menilai pembangunan yang sedang dikerjakan tidak ada pelanggaran. Bagi masyarakat lahan yang terkena oleh bangunan jalan, sudah diganti rugi, dan lahan tersebut bukan hutan lindung, jadi sebenar tidak persoalan lagi.”tutupnya.(teherman)
Betol tu, stop dulu kerjaannya, jgn sampai jalan dah siap baru “lsm” yg laen menggugat pulak, ikot je aturan neh.