; charset=UTF-8" /> Aming, Penyeludup 700 Handphone Asal Tiongkok Disidangkan - | ';

| | 390 kali dibaca

Aming, Penyeludup 700 Handphone Asal Tiongkok Disidangkan

Tiga saksi, Efendi, Jhon Kenedy dan Ikhsan saat memberikan keterang untuk terdakwa Aming.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang penyeludup 1 kontainer berisi 700 handphone dari Singapura, Dian Putra alias Aming hadirkan 3 orang saksi, Rahmat Iksan, Jhon Kenedy alias Atak dan Novi Efendi.

Jhon Kenedy, pemilik usaha kontainer mengaku mendapat order Steven dan menerima jasa ekspedisi. Sedangkan untuk tersangka lain, seperti kasus Jhon Kenedy.”Kasus dengan terdakwa ini hanya untuk Hp saja. Barang bukti lain, kami belum terima berkasnya, baru SPDP-nya aja.”kata Jaksa.

Saksi Jhon Kenedy yang juga tersangka dalam kasus ini namun dengan barang bukti berbeda mengaku mendapat jasa sewa Rp 49 juta dari Aming.

Dalam persidangan terungkap ada 8 kontainer yang ditangkap Polda Kepri namun hanya 1 kontainer yang berisi hp ilegal. 7 kontainer lainya berisi berbagai macam barang, mulai dari pakaian bekas hingga perangkat bluetoth.

Dalam surat dakwaan dijelaskan kronologis yang mengantarkan Aming ke pengadilan Terdakwa  DIAN PUTRA Alias AMING pada hari Kamis tanggal 4 April 2018 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Pelabuhan Sri Bayintan Pelindo 1 Kijang Pulau Bintan Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yaitu Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap 3 (tiga) kontainer yang berada di Pelabuhan Sri Bayintan Pelindo 1 Kijang Pulau Bintan Kepulauan Riau diduga tempat penyimpanan alat telekomunikasi, kemudian pada hari Kamis tanggal 4 April 2018 sekira pukul 09.00 wib saksi Slamet Agung Nugroho dan saksi Rahmat Iksan yang merupakan Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi Pelabuhan Sri Bayintan Pelindo 1 Kijang Pulau Bintan Kepulauan Riau bersama dengan anggota Polsek Bintan, pihak PT. Meratus Line yang di wakili saksi Purjiyatno, Pihak Bea Cukai Tanjung Pinang, Pihak Pelindo I Bintan dan penyewa kontainer yaitu saksi John Kennedy alias Atak. Lalu anggota polisi memperlihatkan surat perintah lalu melakukan penggeledahan terhadap isi 3 (tiga) kontainer dan di temukan perangkat telekomunikasi tersebut belum bersertifikat. Selanjutnya petugas memisahkan perangkat-perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikasi dan tidak melengkapi label berbahasa Indonesia.  atas temuan tersebut kemudian petugas membawa terdakwa dan barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kepri.

Bahwa perangkat-perangkat telekomunikasi yang ada di dalam kontainer MRTU 2038330 ukuran 20 feet adalah milik terdakwa Dian Putra alias Aming yang di titipkan kepada saksi John Kennedy yang merupakan manager ekspedisi CV. Berjaya Putra dengan cara saksi John Kennedy di hubungi oleh temannya yang bernama Steven yang merupakan pedagang handphone di Singapura yang meminta untuk mengirimkan barang-barang berupa telepon seluler milik terdakwa ke Jakarta. Kemudian saksi John Kennedy menghubungi terdakwa dan menyepakati harga pengiriman. Lalu Steven mengirimkan telepon seluler melalui dua orang laki-laki ke gudang CV. Berjaya Putra Perkasa.
–    Bahwa telepon seluler yang tidak memiliki sertifikasi milik terdakwa adalah sebagai berikut :
1.    29 (dua puluh sembilan) pcs Handphone merek XIAOMI type MI 5 Plus;
2.    133 (seratus tiga puluh tiga) pcs Handphone merek XIAOMI type MI NOTE 5A;
3.    5 (lima) pcs Handphone merek XIAOMI type MI NOTE 3;
4.    9 (sembilan) pcs Handphone merek SAMSUNG GT E 1080;
5.    1 (satu) pcs Handphone merek SAMSUNG GT E 1050;
6.    169 (seratus enam puluh sembilan) pcs Handphone merek NOKIA type 1280;
7.    24 (dua puluh empat) pcs Handphone merek NOKIA type 6300;
8.    304 (tiga ratus empat) pcs Handphone merek NOKIA type 105;
9.    37 (tiga puluh tujuh) pcs Handphone merek NOKIA type 2600.

Di peroleh terdakwa dengan cara terdakwa memesan kepada Steven yang merupakan pedagang handphone di Singapura beberapa handphone dengan berbagai merek dan tipe seperti yang di sita anggota polisi dengan harga $25.966 yang di bayar secara cash oleh terdakwa kepada Steven dan terdakwa sepakat dengan Steven bahwa handpone yang telah di beli terdakwa tersebut langsung di kirimkan ke Jakarta oleh Steven.

Terdakwa Aming saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak dilengkapi dengan label  berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis yaitu belum bersertifikat akan Terdakwa perdagangkan kembali di Lampung baik secara online maupun di titip ke toko-toko sehingga konsumen gampang melihatnya, dan tujuan Terdakwa memperdagangkannya kembali perangkat telekomunikasi yang tidak dilengkapi dengan label  berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Berdasarkan keterangan ahli HERU YUNI PRASETYO, S.T., Kepala Seksi Data dan Informasi Standard Pos dan Telekomunikasi, Direktorat SPPI, Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI, setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang – undang  Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, dan ketentuan tersebut diturunkan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 18 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Dan barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang diperlihatkan penyidik kepada Ahli adalah belum pernah terdaftar dan belum memenuhi persyaratan teknis, karena belum mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Perbuatan terdakwa seperti diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek