; charset=UTF-8" /> Akui Ada Gratifikasi di BUMD Tanjungpinang, Kejaksaan Malah Hentikan Penyidikan - | ';

| | 493 kali dibaca

Akui Ada Gratifikasi di BUMD Tanjungpinang, Kejaksaan Malah Hentikan Penyidikan

Kanto Kejari Tanjungpinang yang menghentikan penyidikan korupsi gratifikasi di BUMD Tpi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi melibatkan Dirut, Direktur BUMD Tanjungpinang dan Hariyun Sagita terus menuai sorotan. Karena unsur tindak pidana dan bukti yang dimiliki serta kerugian yang terjadi sudah sangat jelas dan nyata.

Terkait SP3 ala Kejari Tanjungpinang ini, mendatangi Kejari Tanjungpinang. Berikut Jawaban pihak Kejaksaan Terkait Adanya Gratifikasi di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Selasa (2/3)

Saat awak media ini mendatangai Kantor Kejaksaan Negeri di jalan Basuki Rahmat menjumpai Kasi Intel untuk mempertanyakan terkait diberhentikannya SP3 adanya Gratifikasi di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang. Media ini hanya dapat menjumpai Jaksa Destia Dwi Purnomo SH.

Destia Dwi Purnomo SH mengatakan Dugaan korupsi berupa Gratifikasi jabatan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang itu sudah dihentikan.

Karena Unsur pasal Pegawai Sipil dan Penyelengaran Negara sesuai dengan pasal 12 B dan 12 A itu tidak terpenuhi.”Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang baru, tidak menutup kemungkinan SP3 bisa dibuka kembali.”ucapnya.

Anehnya, jaksa bukan menjerat pelaku dengan pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Gratifikasi itu bukan hanya berupa pemberian uang atau barang. Menjanjikan sesuatu, memberikan jabatan. Itu termasuk korupsi berupa gratifikasi.”tegas Edward Arfa SH, mantan ketua PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu saat dimintai tanggapanya terkait defenisi gratifikasi.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Mar 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek