; charset=UTF-8" /> Aktifis Ormas dan LSM Demo di DPRD Karimun - | ';

| | 847 kali dibaca

Aktifis Ormas dan LSM Demo di DPRD Karimun

Salah satu pendemo menunjukkan dokumen tentang PT KG

Salah satu pendemo menunjukkan dokumen tentang PT KG

Karimun, Radar Kepri-Sekitar 20 orang aktifsi dari bebeberapa organisasi dan LSM di Tanjungbalai Karimun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tanjungbalai Karimun,Rabu (15 /01). Aktifis menuntut DPRD Kabupaten Karimun segera membentuk pansus terkait dengan keluarnya izin Kepmen ESDM yang di duga menyalahi aturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Koordinator lapangan Saiful SH menyatakan”Sebenarnya dalam aksi demo ada sekitar 200 orang lebih yang ikut. Tpi kita sudah mengambil keputusan, sekitar 20 orang saja yang ikut dalam aksi demo tentu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.”kata Saiful.
Sekitar 30 menit para pendemo dalam melakukan aksinya di depan kantor DPRD Karimun yang di jaga ketat sekitar 30 orang aparat kepolisian.
Setelah selesai melakukan orasi, Raja Bakhtiar, ketua DPRD Kabupaten Tanjungbalai Karimun langsung menerima mereka untuk membahas persoalan ini di ruang rapat DPRD Karimun. Ketua DPRD mengatakan.”Kasus kontrak karya tidak ada kesalahan di pemerintah, kesalahan ada di pihak perusahaan. Seharusnya pemerintah tidak memberikan orerabel keperusahaan, DPRD telah menyampikan ke kementrian SDM supaya tidak memperpanjang perusahaan PT KG.”jelasnya.
Kepala Dinas Kehutanan dalam hearing ini mengatakan.”Kondisi hutan lindung yang ada di Karimun berjumlah 1350 hektar. Sebagian kawan hutan lindung di berikan pinjam pakai sebanyak 450 izin, seluruhnya 1800 hektar.”bebernya.
Dalam hasil hearing tersebut Ketua DPRD Karimun berjanji akan segera membentuk rapat untuk menindak lanjuti persoalan ini.(jds)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jan 2014. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek