; charset=UTF-8" /> Aktifis LSM Ancam Demo Kejari Batam Tuntaskan Korupsi RTLH - | ';

| | 1,005 kali dibaca

Aktifis LSM Ancam Demo Kejari Batam Tuntaskan Korupsi RTLH

Aktifis LSM mendantangi kantor Kejari Batam mempertanyakan perkembangan kasus korupsi rumah rakyat miskin.

Aktifis LSM mendantangi kantor Kejari Batam mempertanyakan perkembangan kasus korupsi rumah rakyat miskin, Senin (13/01). (foto by taherman,radarkepri.com).

Batam, Radar Kepri-Lembaga Swadaya Masyarakat, Nasional Corruption Wacth ( LSM NCW) kota Batam bersama LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 aktifis LSM lainnya kota Batam, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/01). Kedatangan para penggiat anti korupsi ini mempertanyakan laporannya Mulkansyah Ketua NCW Provinsi Kepri tentang proyek Rumah Tak Layak Huni (RTLH).

Awalnya, aktifis LSM ingin bertemu dengan kasi Pidsus Kejari Batam, Nuni Triana SH, namun tidak berhasi. Menurut salah seorang petugas di Kejaksaan Negeri Batam yang di jumpai,  sedang mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang. Kemudian aktifis LSM gabungan melanjutkan keinginan untuk menjumpai Kepala Kejaksaan Negri Batam (Kejari Batam) Yusron SH, lagi-lagi gagal.

Mulkansyah ketua NCW Kepri bersama rombongan aktifis lainnya yang ikut mempertanyakan sejauhmana proses laporan yang dibuatnya tentang kasus korupsi Rumah Tak Layak Huni (RTLH ) anggran APBD Propinsi kepri tahun 2013 lalu. Mengatakan.”Kami akan terus mengontrol proses hukum yang dilakukan oleh intansi penegak hukum Kejaksaan Negeri Batam. Kita berharap Kejaksaan Negeri Batam tidak main-main dalam menangani dugaan kasus korupsi di kota Batam, terutama kasus yang merugikan orang miskin yang tidak mampu ini.”tegasnya.

Pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakan hukum yang profesional, memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.”Namun sebaliknya, jikalau Kejaksaan Negeri Batam bermain dalam menegakan hukum. Kami bersama masyarakat siap melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri Batam ini.”tegasnya.

Bahkan dalam waktu dekat ini, lanjut Mukansyah.”Kami bersama, masyarakat pulau yang merasa di rugikan haknya, siap melakukan demo. Mempertanyakan sejauhmana proses hukum yang kami laporankan tersebut.”ujarnya yang di-amini aktifis LSM lainnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Batam yang di konfirmasi terkait hal diatas melalui kasi Pidsusnya Nuni Triana SH melalui SMS via ponselnya. Walaupun pesan terlihat terkirim, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Jan 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek