; charset=UTF-8" /> Aksi Tambang Makin Menggila di Lingga, Pulau Seluas 10 Hektar-pun Ditambang - | ';
'
'
| | 1,510 kali dibaca

Aksi Tambang Makin Menggila di Lingga, Pulau Seluas 10 Hektar-pun Ditambang

Pulau Air Kula, Senayang

Pulau Air Kula, di Kecamatan Senayang di Kabupaten Lingga yang akan ditambang, padahal luasnya hanya 10 hektar saja.

Lingga, Radar Kepri-Cerita penambangan pulau kecil yang tidak boleh ditambang, teryata bukan hanya terjadi di Kabupaten Bintan. Di Kabupaten Lingga yang dipimpin Drs H Daria juga gencar penambangan biji bauksit dan pasir besi di pulau-pulau kecil.

Gerah dengan ulah aksi obral ijin tambang di pulau kecil itu, Pemkab Lingga diminta mengkaji ulang rencana penambangan bauksit di Pulau Air Kula, Desa Pulau Bukit, Senayang. Pulau Air Kula tersebut sangat kecil tidak layak untuk  ditambang.
Penegasan ini diungkap wakil Ketua II DPRD Lingga, Sui Hiok, perusahaan tambang bauksit itu saat ini sedang membuat lokasi tempat memasukkan alat berat ke pulau itu.”Pemkab Lingga gencar mempromosikan potensi wisata bahari Pulau Benan. Tak tahunya, tak jauh dari Benan, Pemkab Lingga memberikan izin penambangan bauksit. Sangat tak masuk akal.”kesal Sui Hiok, Senin (14/10).
Kata Sui Hiok, kawasan Pulau Air Kula sekitarnya idealnya dikembangkan mendukung potensi bahari Pulau Benan.”Pulau Air Kula masuk kategori pulau kecil. Di lindungi undang-undang, tak boleh ditambang. Kita minta masyarakat jangan hanya memikirkan dampak jangka pendek dalam mengizinkan perusahaan tambang masuk.”tegasnya.
Dengan luas pulau kurang dari 10 ribu kilometer persegi, kegiatan ekonomi yang boleh dilakukan sebatas wisata bahari dan perikanan tangkap. Alasannya, pulau kecil menjadi penyangga ekosistem pesisir dan laut sekaligus. Dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilayah  Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil dijelaskan soal larangan penambangan di pulau kecil. UU ini menyebutkan dengan jelas, kategori pulau kecil, yakni pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Selain itu Pasal 35 dijelaskan, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang, antara lain melakukan penambangan mineral. Larangannya  pada wilayah yang apabila secara teknis,ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitarnya.

Politisi Hanura itu menambahkan, pihaknya belum mengetahui soal perizinan penambangan di Pulau Air Kula itu. Perizinannya tambang atau izin investasi tambang berkedok wisata.”DPRD mendukung investasi. Tapi dilihat dulu pelaksanaan investasi itu. Jangan menambang melanggar aturan.”tegasnya. (tmb)

Ditulis Oleh Pada Jum 18 Okt 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek