Akhirnya Dua “Tikus” Masjid Dijebloskan ke Rutan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Akhirnya dua “tikus” pencoleng uang pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jl Pemasyarakatan, Kampung Jawa, Tanjungpinang, Jumat (11/07) pukul 15 45 Wib. Tersangka Yusrizal menjabat sebagai ketua yayasan Al Ansar dan Zainal Arifin , wakil ketua bendahara “bayangan” yayasan. Ketika digiring petugas Kejaksaan ke dalam mobil tahanan terlihat terdunduk lesu.
Yusrizal, sebelum memasuki mobil tahanan di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan kasus yang menimpanya mengatakan.”Saya tidak mau bicara. No coment.”Katanya sambil tersenyum.
Ketika ditanya dirinya perlu didampingi Kuasa Hukum, (Pengacara) dia-pun enggan menjawab.”No coment, saya pasang badan saja dan tidak mau banyak bicara.”Katanya sambil berlalu.
Kemudian kedua tersangka dimasukan kemobil tahanan, untuk dijebloskan kepenjara. Awak media ini mengikuti mobil tersebut ke Rutan, setibanya di rutan keduanya tanpa masuk ke dalam Rutan tanpa perlawanan. Kasus ini merugikan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 sebesar Rp 147 juta yang di usut Satreskrim Polres Bintan.
Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH melalui kasi Pidsus Maruhum Tambunan SH mengatakan.”Tidak tertutup kemunginan akan ada penambahan tersangka, kita tunggu saja fakta-fakta persidangan nanti.”ujarnya.
Tersanka Yusrizal dan Zainal Arifin yang berkasnya di pisah (displit) dijerat pasal 2 junto 3 junto pasal 9 junto pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang tela dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi.(aliasar)