Ahi, Pemilik Club Dope Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mulyadi Tan alias Ahi disidangkan untuk pertama kalinya di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa (05/06) sebagai terdakwa tindak pidana penyeludupan ribuan minuman beralkohol (mikol).
Mengenakan kemeja putih, tetdakwa Mulyadi Tan terlihat tenang saat jaksa membacakan surat dakwaanya. Usai jaksa membacakan dakwaan, Acep Sopian Sauiri SH, ketua majelis hakim menanyakan.”Apakah terdakwa mengerti atas surat dakwaan jaksa.”tanya Acep.”Mengerti yang mulia.”kata Ahi yang juga owner Dope club ini.
Karena tetdakwa Ahi tidak mengakukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak 8 orang saksi dihadirkan jaksa dan didengarkan keterangan didepan majelis hakim. Tidak keterangan yang dibantah terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi. Sidang dilanjutkan usai lebaran untuk mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)