Agustinus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Agustinus Matius Dimel, terdakwa tindak pidana penggelapan rekan bisnis tambangnya dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja SH MH, Senin (16/07).
Tuntutan dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar 372 KUH Pidana junto pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap tuntutan ini, Agustinus Matius Dimel berunding dengan pengacaranya, Suharjo SH. Kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan 2 pekan lagi dihari yang sama, Rabu.
Agustinus dilaporkan Hok Hie alias Antony yang merasa dirugikan Rp 4 Miliar atas kerjasama bisnis tambang biji besi di Katingan. Dimana, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Antony gagal menambang karena ijinnya tak kunjung didapat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Kepri karena penyerahan uang dilakukan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.(irfan)