; charset=UTF-8" /> Agus Kembali Dipercaya Jadi Kabid Damkar KKA - | ';

| | 293 kali dibaca

Agus Kembali Dipercaya Jadi Kabid Damkar KKA

Anambas, Radar Kepri-Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Ir. Agus Supratman, untuk kedua kalinya dipercayakan oleh Bupati Kepulauan Anambas menjabat sebagai Kepala Bidang Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ir. Agus Supratman berterimakasih kepada Bupati Kepulauan Anambas yang telah mengamanahkan jabatan tersebut untuk kedua kalinya. Dan akan menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan maksimal walaupun dengan segala keterbatasan potensi Damkar yang dimiliki.

Kendala-kendala yang ada, secara berangsur-angsur akan mulai dikurangi dengan mengedepankan peningkatan kapasitas anggota dan mengsosialisasikan program proteksi kebakaran secara mandiri kepada masyarakat.

Bukan tanpa alasan program sosialisasi ini menjadi prioritas Bidang Pemadam Kebakaran. Topografi dan rentang kendali wilayah, menjadi tantangan yang cukup tinggi didalam menerapkan standar operasional prosedur, SOP pencegahan dan pemadaman kebakaran di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebagai langkah awal, Bidang Pemadam Kebakaran, akan segera melakukan konsolidasi, dalam rangka mengevaluasi ketersedian potensi yang masih dimiliki untuk menyusun strategi Bidang Pemadam Kebakaran kedepan.

Disinggung masalah sarana prasarana, Ir. Agus Supratman mengatakan, pihaknya akan segera memaparkan program, rencana kegiatan, tantangan dan kendala tugas pokok dan fungsi Bidang Pemadam Kebakaran kepada Bupati Kepulauan Anambas sebelum mengusulkan peremajaan dan penambahan sarana dan prasarana yang menunjang kinerja. Kita, tidak mengharapkan terjadinya kerugian masyarakat akibat musibah kebakaran, dan ketersedian sarana prasarana bukan merupakan jaminan teratasinya kebakaran.

Ketersediaan personil yang siap, sigap dan sehat merupakan potensi utama bagi Bidang Pemadam Kebakaran. Sehingga keselamatan personil Damkar merupakan hal yang utama diperhatikan dengan ketersedian alat pelindung diri, APD.

Selanjutnya Kepala Bidang Pemadam Kebakaran menjelaskan bahwa menjalankan Standar Operasional Prosedur, SOP penyelamatan dan pemadaman kebakaran, mungkin akan dimodifikasi sesuai dengan ketersedian potensi dan kendala yang ada.
Walaupun SOP berkenaan berlaku secara nasional mewajibkan personil Damkar cepat menangani kebakaran. Dan pihaknya, akan segera meminta arahan dari Bupati Kepulauan Anambas.(red)

Ditulis Oleh Pada Sab 08 Jan 2022. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek