; charset=UTF-8" /> Adik Mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ditangkap - | ';

| | 6,269 kali dibaca

Adik Mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ditangkap

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhatan Siagian S Ik M Si ketika menggelar konfrensi pers di TKP gudang pengoplasan gas, Jumat (02/10).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhatan Siagian S Ik M Si ketika menggelar konfrensi pers di TKP gudang pengoplasan gas, Jumat (02/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komplotan pengoplas gas dari tabung ukuran 3 kilogram (subsidi) ke ukuran 12 kilogram ternyata dalangi Foan Tjon alias Pendek (48) warga RT 01/RW 02  jalan Tambak Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota tanjungpinang.

Gudang digerebek tim buser Reskrim Polres Tanjungpinang di RW II, jalan Sulatan Sulaiman, batu 5 bawah, Kamis (01/10) sekitar pukul 15 00Wib. Foan Tjon alias Pendek dijumpai radarkepri.com mengaku adik Boby Djayanto mantan ketua DPRD Kota Tanjunpinang.”Iya, saya adik Boby.”ucapnya Foan Tjoan alias Roni di Mapolres Tanjungpinang.

Selain Foan Tjon alias Pendek otak pelaku, petugas juga mengamankan 4 orang pelaku serta puluhan Barang Bukti (BB) berupa tabung Gas berukuran 3 serta 12 Kg, 1 unit timbangan duduk yang diduga untuk penimbang gas yang telah diisi serta I unit Mesin penyedot gas yang sudah dimodipikasi dan dipasang dengan slang, regulator gas, semuanya diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Keempat  pelaku, diantaranya, Marizal, Saferius Suprianto alias Yanto dan Slamet Widodo alias Dodo serta Rexa Amarta Tumurang.

Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kristian Parluhutan Siagian S Ik M Si dalam jumpa pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menerangkan.”Dari ke 5 orang pelaku tersebut, diantaranya satu otak pelaku yakni, Foan Tjon alias Pendek. Kita masih mengembangkan kasus ini, karena selain melakukan pengoplosan, petugas juga menemukan pil yang diduga narkoba jenis ektasi di dalam laci meja pelaku. Saat ini, puluhan pil itu sedang dilakukan pengujian”Terang AKBP Kristian P Siagian S ik M Si yang akrab disapa Kristian itu kepada sejumlah wartawan di TKP.

Foan Tjon alias Pendek alias Roni adik mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang yang jadi tersangka dalang pengoplos gas.

Foan Tjon alias Pendek alias Roni adik mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang yang jadi tersangka dalang pengoplos gas.

Dijelaskan Kristian.”Pasal yang dikenakan kepada pelaku, Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor (No) 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama, 3 tahun.  Pasal 8 ayat 1  huruf, b  jo pasal  62  ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.”Jelasnya

Kristian juga menghimbau pada seluruh pelaku narkoba serta bandar agar bertobat, kembali ke jalan yang benar,”Saya menghimbau kepada bandar dan pelaku narkoba agar cepat bertobat dan kembali kejalan yang benar, kita tidak main-main dalam hal ini.”tegasnya.

Ditambahkan Kristian.”Kehadiran kami dari pihak Kepolisian ditengah masyara dengan tekad untuk melindungi, melayani serta mengayami. Saya juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat, RT/RW setempat yang telah membantu, memberikan informasi dan bekerjasama dengan pihak kepolisian, Polres Tanjungpinang.”tutup Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Reza Morandi Tarigan S IK, Kasat Narkoba AKP Abdur Rahman, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman Hidayat dan Humas Polres Polresta Tanjungpinang, Ipda Syamsul Bahri.(aliasar/red)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek