; charset=UTF-8" /> Ada Yang Salah Dalam Mekanisme Pencairan Dana Hibah, Yuzet Tetap Tandatangani - | ';

| | 157 kali dibaca

Ada Yang Salah Dalam Mekanisme Pencairan Dana Hibah, Yuzet Tetap Tandatangani

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah persidangan di skor, sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dispora Kepri kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Saksi Yuzet mengakui ada yang menyalahi mekanisme pencairan namun dia tidak tahu sebabnya.”Saya pernah bertanya ke yang di atas, memang sudah seperti itu dan dari tahun lalu juga seperti itu.”kata Yuzet.

Saksi Yuzet mengakui kenal dengan Ari Rasondi karena abang iparya menikah dengan kakak istrinya.

Hakim sempat menegur Yuzet agar tidak  buru-buru dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan hakim.”Nanti berubah lagi jawabannya.”ujarnya.

Yuzet mengaku hubungan Ari Rosandi dengan Gubernur Kepri saat itu, Isdianto.”Bapak dan anak.”sebutnya.

Ketika ditanya hakim, apakah dia pernah dipanggil Gubernur Kepri, Yuzet mengatakan tidak pernah dipanggil Gubernur Kepri terkait dana hibah begitu juga arahan dari Gubkepri.

Meskipun mengetahui ada yang salah dalam mekanisme pencairan hibah, Yuzet berdalih belum membaca aturan sehingga menandatangani saja NPHD dan rekomendasi yang telah disiapkan stafnya.

Menurut Yuzet, total ada 17 NPHD yang ditandatangani, namun dalam perkara ini (cluster III) hanya 6 NPHD.”Tanggal NPHD sesuai pak, tapi tanggal rekomendasi tidak sama.”jawabnya.

Hendie Devitra SH MH selaku penasehat hukum Abdi Surya Rendra menanyakan, rekomendasi gunanya untuk pencairan di APBD-P bukan di APBD murni.”Iya.”jawabnya.Namun Yuzet mengaku tidak tahu.”Harusnya rekomendasi sebelum DPA ada.”jelasnya.

Terhadap keterangan ini, terdakwa Ari Rosandi dan Abdi Surya Rendra tidak keberatan. Persidangan kembali ditunda untuk menunaikan sholat magrib dan dilanjutkan jam 18 Wib untuk mendengarkan keterangan saksi Arman.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Agu 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek