Ada Temuan BPK Kepri Atas Pajak Daerah Senilai Hampir Rp 5 Miliar Di Lingga
Tanjungpinang, Radar Kepri – Bedasarkan data yang di peroleh media ini, pada tahun Anggaran Tahun (TA) 2023 ada pajak yang belum disetorkan ke Kas Daerah kabupaten Lingga, Provinsi Kepri
senilai, Rp 4 924 679 355 00
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan
Provinsi Kepri menemukan 3 dugaan penyimpangan, (BPK RI menyebut temuan) atas sistem pengendalian intern di pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) tahun Anggaran Tahun (TA) 2023.
Diantaranya, pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan belum sesuai ketentuan, yaitu, Wajib pajak (WP) tidak tertib melaporkan SPTPD dan kurang penetapan pajak MBLB sehingga mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan pajak daerah WP yang tidak melaporkan SPTPD dak kurang penetapkan pajak MBLB sebesar Rp 4 924 679 355 00. Dan telah ditindak lanjuti dengan penerbitan SKPDKB.
Kemudian, pembelanjaan barang dan jasa pada 16 OPD tidak sesuai ketentuan , yaitu atas perjalanan dinas. Belanja sewa gedung dan bangunan dan peralatan mesin. Belanja bahan Bakan dan pelumas dan honorium Sumber. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 624 593700:00 dan telah ditindak lanjuti dengan pengembalian ke Kas daerah.
Selanjutnya, penatausahaan aset tetap belum tertib, yaitu belum diproses penghapusan KIB diisi tidak lengkap, informatif dan sesuai kondisi sebenarnya dan aset KDP yang belum dapat direklasifikasi karena dokumen pendukung belum lengkap sehingga mengakibatkan barang milik daerah berisiko hilang. Sengketa, dikuasai dan disalahgunakan oleh pihak lain serta pencatatan KIB atas aset, tetap tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Hal diatas ditanda tangani, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Terkait dengan hal tersebut, kepala Inspektorat Kabupaten Lingga M Jais dikonfirmasi radar kepri.com melalui Ponselnya mengatakan, sudah di bayar. Namun belum memperlihatkan bukti penyetoran.
“Sudah lama disetorkan bang,” tulis M Jais singkat, melalui WhatsApp nya. Senin (27/11/2023).
Ditambahkan M Jais.”Untuk pajak mineral Temuan BPK TA 2022, sudah kami tindak lanjuti & telah disetor semua kekas daerah, untuk angka pastinya saya lupa mungkin bisa dikonfirmasi ke Bapenda.”tutupnya.(aliasar)