; charset=UTF-8" /> Ada Pungli Dalam Pengurusan SITU di Kecamatan Lingga - | ';
'
'
| | 585 kali dibaca

Ada Pungli Dalam Pengurusan SITU di Kecamatan Lingga

Rudi Purwonugro SH=

Rudi Purwonugro SH.

Lingga, Radar Kepri-Pungutan Liar (alias) pungli disinyalir terjadi kantor Kecamatan Lingga terhadap pengusaha melakukan pengurusan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mencuatnya pungli ini berdasarkan pengakuan beberapa warga yang dimintai tarif sebesar Rp350 ribu untuk mendapatkan SITU sebagai dasar pengambilan BBM di APMS di Penarik, Kecamatan Lingga.”Untuk memperpanjang SITU atau membuat SITU BBM yang baru, pihak Kecamatan Lingga, meminta Rp 350 untuk biaya pengurusannya. Saya tidak tahu untuk keperluan apa saja uang yang diminta tersebut.”kata seorang warga saat membeli BBM di APMS Penarik, kemarin.
Dikatakan, tidak ada kuitansi pembayaran yang diberikan pihak kecamatan atas SITU yang di urus. Namun hal ini, tidak begitu di permasalahkan karena warga tidak dipersulit dalam mendapat ijin usaha ini.”Yang paling penting dengan SITU ini, kita bisa mendapatkan BBM sebagai usaha.”ucapnya.
Informasi adanya dugaan pungli dalam pengurusan SITU, mendapat kecaman dari anggota DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho SH. Politisi dari PAN ini mengatakan, dalam pengurusan SITU pada dasarnya tidak di punggut bayaran.”Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memunggut retribusi papan reklame dan pengesahan sebagai pemasukan daerah.”katanya.
Menurut Rudi, besarnya relatif.”Sekitar Rp150 hingga Rp 200 ribu. Jika memang benar warga dipunggut Rp350 ribu, ini patut dipertanyakan.”ucapnya.
Rudi berjanji, akan menelusuri dugaan pungli yang terjadi dalam pengurusan SITU di Kecamatan Lingga ini. Apapun alasannya, pihak kecamatan tidak dapat memunggut uang lainnya selain retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda.”Seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi di Lingga.”imbuhnya.
Camat Lingga, M Sam, hingga berita ini di tulis belum memberikan konfirmasi terkait besaran uang pengurusan SITU ini. Pesan singkat yang dikirimkan media ini terkai pungli tersebut  belaum mendapat balasan.
Pada kesempatan terpisah, Arman menambahkan, pihak kecamatan harus melihat tempat usaha yang akan di keluarkan SITU-nya apakah layak atau tidak. Keberadaan kios yang tidak ada jarak dari rumah sangat berbahaya.”Jangan karena ada uang, pihak kecamatan menjadi lupa akan kelayakan tempat penjualan minyak tersebut. Harus juga diperhatikan UU Migas dan peraturan yang berlaku.”Ujarnya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sen 20 Mei 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek