Ada Penimbunan Hutan Bakau Ilegal di Tanjung Moco
Tanjungpinang,Radar Kepri-Kawasan hutan bakau di Tanjung Moco, Dompak, terancam musnah akibat penimbunan ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
Setidaknya ada dua lokasi yang ditimbun dan di lakukan cut and fill untuk menimbun lahan tersebut.
Diduga penimbunan dan pemotongan bukit itu tidak memiliki izin dari pihak terkait. Aparat penegak hukum diminta melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara karena penimbunan hutan bakau merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sampai hari ini pihak terkait belum melakukan aktivitas apapun terhadap penimbunan dan pemotongan bukit tersebut.
Namun di lahan hutan bakau ini, pantauan Radar kepri.com di lapangan sudah dihentikan, namun belum diketahui proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini.
Pengangkutan tanah timbun dari pemotongan melewati jalan raya yang membahayakan pengguna jalan karena tanah yang dibawa berceceran dijalan raya.Kalau panas banyak debu karena tidak dilakukan pembersihan dijalan raya.(Irfan)