; charset=UTF-8" /> Ada Penimbunan Hutan Bakau Ilegal di Tanjung Moco - | ';

| | 189 kali dibaca

Ada Penimbunan Hutan Bakau Ilegal di Tanjung Moco

Alat berat yang melakukan pemotongan bukit di Tanjung Moco.

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Kawasan hutan bakau di Tanjung Moco, Dompak, terancam musnah akibat penimbunan ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.

Setidaknya ada dua lokasi yang ditimbun dan di lakukan cut and fill untuk menimbun lahan tersebut.

Diduga penimbunan dan pemotongan bukit itu tidak memiliki izin dari pihak terkait. Aparat penegak hukum diminta melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara karena penimbunan hutan bakau merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sampai hari ini pihak terkait belum melakukan aktivitas apapun terhadap penimbunan dan pemotongan bukit tersebut.

Hutan bakau yang ditimbun.

 

Namun di lahan hutan bakau ini,  pantauan Radar kepri.com di lapangan sudah dihentikan, namun belum diketahui proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini.

Pengangkutan tanah timbun dari pemotongan melewati jalan raya yang membahayakan pengguna jalan karena tanah yang dibawa berceceran dijalan raya.Kalau panas banyak debu karena tidak dilakukan pembersihan dijalan raya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Feb 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek