; charset=UTF-8" /> Ada Mark-up Biaya KIR di Dishubkom Informatika Tanjungpinang - | ';

| | 3,157 kali dibaca

Ada Mark-up Biaya KIR di Dishubkom Informatika Tanjungpinang

Beberapa angkot sudah banyak tak layak jalan di Kota Tanjungpinang.

Beberapa angkot sudah banyak tak layak jalan di Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasar copy data yang di dapat media ini, jumlah kendaraan lolos uji di Kota Tanjungpinang tahun 2013 hanya tercatat 5 150 unit. Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah jenis truk atau lory crane sebanyak 1 215 unit  disusul jeni pick up 1 611 unit. Dan angkutan kota atau angkutan kota (angkot) sebanya 650 unit. Sedangkan jenis kendaran berat, seperti dump truk hanya 549 unit, truk box 377 unit dan truk tanki 201 unit.
Pemeriksaan atau pengecekan kendaraan untuk layak jalan dilakukan tiap 6 bulan sekali oleh Dishubkomimfo kota Tanjungpinag. Alat KIR di dinas itu sudah rusak sejak 2009. Sehingga pengecekan di lakukan secara manual oleh petugas yang telah di latih khusus.

Diduga, akibat dari rusaknya alat KIR itu, banyak kendaraan di Tanjungpinang yang sebenarnya kurang layak jalan tetapi bebas beroperasi di jalan raya. Sehingga sering terjadi kecelakaan yang di akibatkan oleh kendaraan error atau kondisi yang tidak standard. Bahkan, ada beberapa mobil yang sebenarnya sudah layak masuk kategori besi tua karena sudah keropos.

Biaya KIR yang harus di keluarkan per- 6 bulan sekali, untuk mobil penumpang Rp 60 ribu, mobil barang dibawah 10 ton Rp70 ribu. Mobil barang kapasitas 10 ton ke atas Rp 80 ribu, kendaraan khusus Rp 80 ribu. Kemudian untuk bus ukuran sedang Rp 70 ribu, Bus ukuran besar Rp 75 ribu. Selanjutnya untuk angkot Rp 55 ribu.

Penelusuran  media ini dilapangan, biaya KIR yang harus di keluarkan oleh pengusaha angkutan kota untuk satu kali KIR ternyata tidak sama dengan tariff resmi, bervariasi. Mulai dari Rp 120 ribu untuk  hingga Rp 180 ribu sekali KIR.

A,M (31) seorang pemilik mobil angkutan kota yang berdomisili di kelurahan Sei Jang,  di konfirmasi media ini di Sei jang beberapa hari yang lalu. Terkait dengan biaya KIR yang dibayarkanya per 6 bulan untuk 1 kali KIR mengatakan.”Saya setiap KIR membayar Rp120 ribu. Kalau kita tak mau bayar atau banyak tanya. Mobil kita tak akan di luluskan uji KIR-nya. Ada saja yang salah di mobil kita itu.”keluhnya.

Hal senada dikatakan Y,E (30) warga Pantai Impian menjelaskan kepada media ini di jalan Merdeka Minggu (12/05) mengatkan.”Saya setiap KIR membayar mencapai Rp 180 ribu. Jika tidak mau bayar, tak akan di KIR-kan. Ada-ada saja alasanya. Ban-lah yang botak, klakso tak berbunyi, kaca filem mobil yang di suruh buka. Daripada banyak cwerita. Ya.. bayar sajalah.” jelas Y,E

Sementara Alfizar selaku kasi KIR Dishubkom Informatika Kota Tanjugpinang di konfirmasi melalui pesan singkat. Terkait dengan bervariasinya biaya KIR, sampai berita ini diunggah. Belum memberikan penjelasan, sementara pesan yang dikirim media ini ke ponselnya menyatakan terkirim. (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek