; charset=UTF-8" /> Ada Korupsi Dibalik Deposito Berjangka di Anambas - | ';

| | 6,412 kali dibaca

Ada Korupsi Dibalik Deposito Berjangka di Anambas

Mantan Bupati Anambas, Drs  H Tengku  Muchtarudin.

Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muchtarudin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi dengan modus  investasi jangka pendek (deposito berjangka,red) di pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada sejumlah Bank tahun 2012 sebesar Rp 130 Milyar dan tahun 2013 sebesar Rp 95 milyar sebagaimana LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2014, disinyalir melibatkan mantan Bupati Kepulauan Anambas, mantan Kabag Keuangan dan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah turut menerima gratifikasi dari pihak Bank berupa hadiah langsung  sesuai keinginan nasabah dalam bentuk barang yang besarnya persentase hadiah tergantung nominal penempatan dan jangka waktu blokir dana.

Uraian diatas diungkap Kuncus, Ketua Umum DPP LSM ICTI NGO Provinsi Kepulauan Riau, membeberkan dugaan gratifikasi ini dari hasil Investigasi Lembaganya beberapa waktu lalu. Menurut Kuncus, adalah Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan di blokir, nasabah manerima hadiah langsung. Demikian halnya atas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas  karena terkait Investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri memberi hadiah langsung 1 (satu) unit Mobil Fortune, untuk mantan Bupati Anambas, Drs. T. Mukhtaruddin, hadiah lainya 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, untuk mantan Kabag Keuangan, Ipan,SE.MT dan hadiah 20 (dua puluh) unit motor kendaraan roda dua, untuk mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Surya Darma Putra,SE.

Menurut Kuncus, untuk memberi pemahaman apakah hadiah yang dikeluarkan Bank Syariah Mandiri, termasuk dalam kategori gratifikasi, harus dilihat dari aspek yuridisnya. Sebagaimana gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. “Jelas dari kaca mata Yuridis.

Pemberian Hadiah oleh Pihak Bank Syariah Mandiri  termasuk gratifikasi, karena diberikan kepada oknum aparatur sipil negara dan tidak dijadikan aset daerah, tapi dikuasai menjadi milik pribadi. Ini jelas Korupsi, kita akan Laporkan dan kita minta di usut tuntas, kita minta seret saja mantan Bupati dan kroninya yang menerima gratifikasi tersebut.“ tegas Kuncus geram. Masih menurut Kuncus, sesuai pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, tentang TindaK Pidana Korupsi, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan sesuai Pasal 12 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dan  Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. “Mantan Bupati Kepulauan Anambas dan kroninya bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar karena terbukti menerima gratifikasi, “ papar Kuncus mengutip pasal-pasal pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil Investigasi lembaganya, jelas Kuncus, Mobil Fortuner yang dikuasai mantan Bupati Kepulauan Anambas, Drs.T. Mukhtaruddin, keberadaanya di Jakarta dan  dijadikan mobil operasional kedinasan Bupati dengan status disewakan jika Bupati bertugas di Jakarta, informasi terakhir telah di jual kepada sohibnya, pengusaha asal Tarempa yang tinggal di Jakarta. Sementara mobil toyota Avanza dikuasai sepenuhnya dan menjadi miliki pribadi mantan Kabag Keuangan, Ipan, SE. MT, terakhir ditukar tambah  dengan mobil Honda Brio. Sementara 20 unit motor kendaraan roda dua, di jual mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Surya Darma, SE di salah satu dealer di Kijang.

Menurut pegawai PTT di Kantor Penghubung Pemda Kepulauan Anambas di Tanjung Pinang, yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku ikut membantu Surya Darma, mengantar dan menjualnya. Sementara itu terkait hadiah yang dikeluarkan Bank Syariah Mandiri, yang tidak di jadikan aset daerah, tetapi di kuasai menjadi milik pribadi, menurut Kuncus, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang  Milik Daerah, juga bertentangan dengan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Rangka berperan serta dalam program pemberantasan Korupsi, Kuncus juga berharap tidak hanya BSM, pihak perbankan lainnya seperti Bank Riau Kepri, BNI, BRI, Mandiri, dan bank lainnya, yang Pemerintah Daerah telah melakukan Investasi, baik Investasi Permanen berupa Penyertaan Modal Daerah maupun Investasi jangka pendek, mereka pihak Perbankan harus berani terbuka dengan terang benderang atas hadiah yang telah di keluarkan dan kita akan klarifikasi dengan Bagian Aset Daerah, dijadikan aset daerah atau di kuasai menjadi milik pribadi. “Kasus Anambas ini menjadi pintu masuk untuk di lakukan klarifikasi menyeluruh terhadap Pemda dan instansi pemerintah lainnya yang ada di Propinsi Kepulauan Riau, bahkan Indonesia, ini modus yang belum dijamah oleh penegak hukum, kita minta pihak perbankan berani membuka secara terang benderang dalam upaya pemenberantasan Korupsi. “ujar Kuncus berharap.

Pada sisi lain papar Kuncus lebih lanjut, seharusnya Pihak Perbankan dalam rangka menjalankan misi bisnisnya tidak melanggar tatanan hukum yang berlaku, kenyataannya pihak perbankan sengaja menabrak rambu hukum yang ada dalam rangka mengembangkan sayap bisnisnya, dengan cara lobi-lobi sambil mengiming-iming hadiah untuk pribadi oknum aparatur negara, yang keterkaitan dengan pengelolaan keuangan di daerah. Bukan mustahil Bendahara, Bagian Keuangan, Sekda, Pejabat Penataan Keuangan Daerah dan Petinggi Daerah lainya termasuk Bupati pun bakal main mata dengan pihak perbankan. “Persoalannya sederhana saja seharusnya atas Investasi Pemerintah Daerah pihak Perbankan mengeluarkan Hadiah untuk dan atas nama Pemerintah Daerah, ternyata yang terjadi sebaliknya hadiah dikeluarkan untuk oknum tertentu atas Investasi Pemerintah Daerah. Kita minta periksa itu semua termasuk pihak perbankan.”Tegas Kuncus.

Ketika dihubungi awak media ini untuk diminta tanggapannya berkaitan dengan hadiah yang telah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri, Selvia, mantan kepala KCP Bank Syariah Mandiri Tarempa, yang sekarang bertugas di KCP Bank Syariah Mandiri di Taluk Kuantan, Propinsi Riau, membenarkan bahwa saat bertugas di KCP BSM Tarempa mengeluarkan hadiah atas Deposito berjangka Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Anambas. “Benar, dan itu Program BSM Pesta Hadiah, “jelas Selvia menjawab media ini via phone seluler dengan singkat, sambil pamitan karena buru-buru hendak berangkat ke Pekanbaru.

Dicoba di hubungi kembali untuk diminta keterangannya, Selvia tidak mau menjawab dan bahkan mematikan phone selulernya. Terpisah, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan  Anambas, Surya Darma,SE, yang sekarang menyandang status Tahanan dan bakal berstatus sebagai Narapidana dalam kasus lain dan di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Pinang, ketika disambangi awak media ini beberapa waktu lalu, membenarkan dan mengaku pasrah. Pria berkaca mata ini yang kesehariannya di kenal sahaja, ceria, senantiasa tersungging senyum dibibirnya, kini tampak lemas dan pasrah.

Tampak berewokannya dulu tertata rapi sekarang acakan dibiarkan tak terurus. “Saya pasrah sajalah, saya tidak tutupi, kejar juga Kabag Keuangan dan Bupati (mantan Bupati, red), mereka dapat mobil, “ pungkas Darma, yang mengaku saat ditahan tidak ada perhatian sama sekali dari Pejabat Pemerintah Kabupaten  Kepulauan Anambas kepadanya. Tidak cukup hanya sampai di Kuasa Bendahara Umum Daerah, awak media ini juga coba menghubungi Ipan, SE. MT, mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, dihubungi via Phone Selulernya, Ipan tidak mau menjawab. Media ini coba menyambangi ke rumah kediaman pribadinya di jalan Kolong Enam, Kijang. Awak media ini berhasil menemui rumah megah, dengan halaman yang luas, rumah kediaman Ipan. Di halaman belakang rumah tampak terparkir mobil Honda Brio, yang diduga mobil hasil gratifikasi yang ditukar tambah dari mobil avanza ke mobil honda Brio.  Ipan yang sekarang bertugas di Kabupaten Tangerang, Banten,  dan terkadang harus bolak balik Jakarta-Tanjung Pinang, karena kerap diperiksa dan diminta keterangan terkait berbagai kasus korupsi yang menjerat para pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Ipan kelihatan gugup dan terkejut ketika diminta konfirmasi terkait Gratifikasi yang diterimanya. “Saya akan jawab tertulis, ya “ mintanya.

Tampak raut gusar di wajah Ipan, karena awak media ini berhasil menyambangi rumanya dan berhasil mendapatkan nomor phone selulernya. Ketika dicecar kembali  dengan pertanyaan hadiah Mobil Toyota Avanza yang diterimanya dari Bank Syariah Mandiri, Ipan  terdiam dan mencoba mengalih pembicaraan. “Nanti saya jelaskan tertulis saja “ jawabnya gugup. Sampai berita ini ditulis, Ipan, SE. MT, mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Anambas, tidak memberi klarifikasi sedikit pun terkait gratifikasi yang diterimanya dan hanya menjelaskan dalam surat klarifikasinya berkaitan dengan deviden Bank Riau Kepri saja. Dihubungi via Phone Selulernya, phone selulernya selalu aktif tapi tidak pernah  diangkatnya. Sementara itu Mantan Bupati Kepulauan Anambas, Drs.T. Mukhtaruddin, disambangi di rumah kediamanan pribadinya di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjung Pinang, tidak berada di tempat, rumah besar dengan nomor 52 ini kelihatan lengang dan tidak berpenghuni. Sementara di hubungi via phone selulernya, selalu tidak aktif. Pria yang berperawakan besar dan parlente ini jarang pulang di rumah kediamananya di Tanjung Pinang semenjak kalah dalam laga Pilkada di Kabupaten Taluk Kuantan Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Dari catatan yang dimiliki DPP LSM ICTI NGO Provinsi Kepulauan Riau, untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Daerahnya melakukan investasi jangka pendek, dalam bentuk deposito berjangka pada semua bank yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Untuk tahun 2014 misalnya, sebagaimana Laporan Realiasi APBD nya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat tambahan dana segar dari hasil pendapatan bunga deposito sebesar Rp 14 Milyar, dengan rincian, deposito pada bank BNI Pemda mendapat bunga deposito sebesar Rp 4 Milyar, pada Bank BRI Pemda mendapat bunga deposito sebesar Rp 4 Milyar, pada Bank Riau Kepri Pemda mendapat bunga deposito sebesar Rp 4 Milyar dan pada Bank Syariah Mandiri Pemda mendapat bunga deposito sebesar Rp 2 Milyar.

Terkait Investasi Permanen maupun Investasi jangka pendek Pemerintah Daerah, LSM ICTI NGO Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan kepada pihak penegak hukum,  Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Propinsi Kepulauan Riau, untuk mendapat perhatian serius dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena dapat dipastikan semua Bank dalam produk perbankannya mengeluarkan hadiah untuk nasabahnya. “Tidak hanya Bank Syariah Mandiri, semua bank dapat dipastikan mengeluarkan hadiah pada setiap produk perbankannya. Dan khusus terkait deposito atas nama Pemerintah Daerah, pertanyaan kita, kemana hadiah tersebut dan siapa yang menerima?.”tanya Kuncus, seraya berharap banyak kepada Penegak Hukum agar mampu menyeret oknum Aparatur yang terlibat.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Jun 2016. Kategory Anambas, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Ada Korupsi Dibalik Deposito Berjangka di Anambas”

  1. kalau brani buktikanlah….kalau berani ….cuap2 aja yg digedein

Komentar Anda

Radar Kepri Indek