; charset=UTF-8" /> Ada Jalur Informal di RSUD Dabosingkep Loloskan Proyek - | ';

| | 376 kali dibaca

Ada Jalur Informal di RSUD Dabosingkep Loloskan Proyek

Sidang dugaan korupsi di BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018, Rabu (07/10).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pidana korupsi di BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018 hari ini, Rabu (07/10) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalan kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni dr Asri Wijaya S dan Satria Nagawan yang merugikan negara lebih dari Rp 500 juta.

Hakim Yon Efrizal SH mempertanyakan mekanisme usulan dari Kepala RSUD ke TAPD bukan melalui kepala dinas agar masuk ke RAK.”Pengajuan informal.”ucap saksi Said Ibrahim yang berdinas pada bagian perencanaan di Pemkab Lingga.

Saksi mengakui dalam mendapatkan persetujuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga sudah biasa dilakukan melalui forum informal.”Waktu untuk pengesahan sudah mepet. Makanya dilakukan lobi-lobi agar anggaran perawatan RSUD itu naik lebih dari Rp 1 Miliar. Penaikan anggaran dipostingkan dalam anggaran pengecatan padahal untuk meningkatkan status akreditasi RSUD.”terangnya.

Saksi mengatakan, usulan formal melalui kepala Dinas dan ditolak karena anggaran yang diajukan Kepala RSUD terlalu tinggi.”Tapi tanpa rincian kebutuhan.”katanya.

Setelah dapat anggaran, hakim mempertanyakan mekanisme pengontrolan penggunaan uang.”Kurang paham saya pak. Hanya 7 item saja, tidak dirinci lagi untuk apa lagi penggunaannya. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tahu.”bebernya.

Saksi Wirawan mengaku kenal dengan terdakwa Satria Nagawan.”Dia honorer di bagian protokoler Lingga, supir Bupati Lingga, H Alias Wello.”ucapnya begitu juga keterangan saksi Said Ibrahim.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek