; charset=UTF-8" /> Abun dan Ichai Jadi Saksi Kasus Perampokan - | ';

| | 1,029 kali dibaca

Abun dan Ichai Jadi Saksi Kasus Perampokan

Ichai dan Abun saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pencurian dengan pengrusakan yang dialami Yak Bun alias Abun Bengkel oleh tiga terdakwa hadirkan korban selaku saksi korban dan Shandy Faisal.

Saksi Abun mengaku lupa tanggal kejadian.”Pencurian itu terjadi sekitar jam 12 siang. Rumah saya kosong, jam 6 sore saya pulang melihat rumah berantakan. Sejumlah barang berharga hilang. Saya cek di lokasi, ternyata mereka masuk dengan merusak teralis dikamar mamak saya.”terang Abun

Akibar pencurian ini, 4 unit hp raib, dua cincin mas dan anting-anting emas.”Saat ini sejumlah barang bukti ada, yang kurang gelang rantai emas saja yang tak ada. Menurut polisi, gelang emas itu sudah dijual para terdakwa. Jam 6 sore tahu kejadian, jam 9 malam para pelaku sudah ditangkap.”terang Abun.

Mengenai kerugian total, Abun menyebutkan sekitar Rp 35 juta.

Sandi Faisal alias Ichai mengaku tahu rumah bosnya (Abun) dijarah maling setelah ditelpon Abun dan langsung meluncur ke lokasi.”Teralisnya sudah dibobol.”kata Ichai.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa I NOPRIADI Bin M. KUSNI, Terdakwa II ABDUL WAFIR Als BILI Bin HANAFI, Bersama Terdakwa III BAHRI Bin MISGOPI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 11.30 wib bertempat di Jl. Rawasari Blok J No. 09 Kampung Bulang Tanjungpinang.

Sengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 18.30 wib di Pasar Buah Kerinjing Kabupaten Oki Sumatera Selatan, Terdakwa I NOPRIADI Bin M. KUSNI, Terdakwa II ABDUL WAFIR Als BILI Bin HANAFI, Terdakwa III BAHRI Bin MISGOPI dan RUDI (dalam pencarian) berencana untuk melakukan pencurian di Kota Tanjungpinang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 08.30 para Terdakwa berangkat menuju Kota Batam melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Setibanya di bandara Hang Nadim Batam, para Terdakwa menyewa sebuah mobil jenis minibus Kijang Innova dan melanjutkan perjalanan menuju Tanjungpinang dengan menggunakan kapal roro dan para Terdakwa bermalam di Hotel Sampurna Jaya Tanjungpinang. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib para Terdakwa memutari perumahan-perumahan yang berada di Kota Tanjungpinang hingga akhirnya pada pukul 11.30 wib para Terdakwa menemukan sebuah rumah yang berada di Jalan Rawasari Blok J Nomor 09 Kampung Bulang Tanjungpinang yang diketahui rumah tersebut adalah kediaman saksi YAK BUN.
Setelah menemukan rumah tersebut, Terdakwa I NOPRIADI Bin M. KUSNI yang mengendarai mobil memarkirkan mobil tersebut ke depan pagar rumah saksi YAK BUN dan turun dari mobil untuk mengetok pagar rumah namun tidak ada jawaban, kemudian Terdakwa I kembali masuk ke mobil dan memarkirkan kendaraan di samping rumah saksi YAK BUN. Selanjutnya Terdakwa II ABDUL WAFIR Als BILI Bin HANAFI bersama dengan RUDI (dalam pencarian) turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah pahat besi merk Barent warna biru hitam dan 1 (satu) buah obeng besi merk Big Boss warna merah menuju rumah tersebut sambil memantau situasi sekitar, sementara Terdakwa III BAHRI Bin MISGOPI memantau keadaan sekitar dari dalam mobil. Setelah dirasa aman, Terdakwa II ABDUL WAFIR Als BILI Bin HANAFI dan RUDI (DPO) memanjat pagar rumah saksi YAK BUN dan mencongkel jendela bagian depan kamar sebelah kiri dengan menggunakan alat yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian setelah terbuka Terdakwa ABDUL WAFIR Als BILI Bin HANAFI dan RUDI langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik saksi YAK BUN berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung S9+ warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia 8110 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung Tab warna putih, 1 (satu) unit Handphone Handphone Samsung S7 warna gold, 1 (satu) unit Handphone iPhone 7 warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk HP Envy 510 warna hitam beserta tas laptop HP warna hitam, 1 (satu) unit charger Laptop merk HP, 1 (satu) buah cincin emas laki-laki gambar cendrawasih, 1(satu) buah cincin emas perempuan, 1 (satu) buah gelang rantai emas, 1 (satu) pasang anting (subang) model petak bintik mutiara, 1 (satu) buah kalung bioglass kesehatan, 1 (satu) buah liontin emas putih, 1 (satu) buah cincin batu akik, 1 (satu) buah parfum merk 212 VIP, 1 (satu) unit modem indihome, 1 (satu) unit monitor bell rumah dan 1 (satu) buah jam tangan laki-laki warna putih. Setelah mendapatkan barang-barang yang telah diambil tersebut, para Terdakwa langsung melarikan diri.
Setelah mendapati barang-barang miliknya hilang, saksi YAK BUN membuat laporan kepada polisi dan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Terdakwa I NOPRIADI Bin M. KUSNI, Terdakawa II ABDUL WAFIR Als BILI Bin HANAFI dan Terdakwa III BAHRI Bin MISGOPI berhasil ditangkap sementara saudara RUDI berhasil melarikan diri dengan membawa barang yang telah diambilnya berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung S7 warna gold, sandal laki-laki warna coklat dan jam tangan merk Guess warna putih. Adapun barang berupa 1 (satu) buah gelang rantai emas telah para Terdakwa jual kepada seorang laki-laki tak dikenal di Jalan Merdeka Tanjungpinang. Atas perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi YAK BUN mengalami kerugian senilai Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi YAK BUN adalah untuk dimiliki oleh para Terdakwa serta dijual kembali, dan dalam melakukan perbuatannya tersebut para Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari saksi YAK BUN selaku pemilik barang-barang yang diambil oleh para Terdakwa

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Terhadap keterangan saksi, tiga terdakwa asal. Palembang ini membenarkan. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek