Jaksa Dan Polisi Geledah Rumah Terpidana Yon Fredy
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim jaksa bersama Direskrimum Polda Kepri menggeledah sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat persembunyian terpidan Yon Fredy alias Anton.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, jaksa selaku pelaksana eksekusi yang memimpin atas putusan Mahkamah Agung RI menggeledah 3 tempat di Kota Batam.”Iya bang, tapi kami belum menemukan terpidana Yon Fredy.”kata sumber radarkepri.com. Penggeledahan terjadi selama 2 hari, sejak Jumat dan Sabtu.
Meskipun belum berhasil menemukan Anton, tim Kejaksaan dan Polda Kepri masih terus mencari kebeberapa tempat, termasuk di Tanjungpinang, Bintan dan Tanjungbalai Karimun.
Anton di vonis selama 1 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan aset bauksit hasil tambang milik PT Gandasari.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Kejari Tanjungpinang terkait informasi diatas.(irfan)