Selain Sabu, BNN Juga Amankan 120 Ribu Ekstasi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Deputi penindakan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari akhirnya merilis penangkapan 3 tersangka tangkapan BNN pada Kamis (04/08).
Mereka adalah Ed, Id dan Sr alias Sn.”Jumlah barang bukti sebanyak antara 71 kilogram sampai 80 kilogram dan 24 kilogram ekstasi atau sekitar 120 ribu butir.”kata Arman Depari.
Masih kata mantan Kapolda Kepri ini.”Dua jenis narkoba ini disembunyikan dalam 5 ban serap, 4 diantaranya berisi ekstasi dan sabu. Satu ban serap kosong. Mereka menggunakan dua mobil, yakni Daihatsu Feroza warna Hijau dan Suzuki Escudo warna merah.”jelasnya.
Keterangan sementara, masih kata Arman Depari.”Narkoba ini dibawa dari Johor Baru, Malaysia dibawa ke pulau Subi, Moro, selanjutnya dibawa ke Tanjung Batu selanjutnya dibawa ke Tanjungpinang memakai speed.Rencananya, narkoba ini akan dikirim ke Batam, Jakarta, Surabaya dan Makasar. Makasar akan dijadikan daerah distribusi Indonesia Timur.”kata Arman Depari.
Masih menurut Arman Depari.”Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan di BNN Pusat.”pungkasnya.(irfan)
Barang Bukti itu setelah ditangkap, kami harapkan posisinya juge harus aman.