750 Lembar Brosur Himbauan Dibagikan Polsek Bestari
Tanjungpinang, Radar Kepri- Polres Tanjungpinang melalui Polsek Bukti Bestari Sabtu tanggal 04 April 2020 dari pukul 08.30 Wib S/d 10.35 Wib membagikan Brosur himbauan kepada Masyarakat pengguna jalan raya dan di perkampungan Masyarakat.
Turut andil pada pelaksanaan pembagian brosur yang dipimpin Kapolsek Bukit Bestari AKP EFENDRI ALIE, S. IP,MH diantaranya, Kanit Sabhara Polsek Bukit Bestari AKP AS’AD, Kanit Binmas Polsek Bukit Bestari AKP FAUZI IZRAN, Kanit Lantas Polsek Bukit Bestari IPTU SURATMAN, Kanit Intel Polsek Bukit Bestari IPTU SYAMSUL BAHRI, dan 5 personil dari Polsek Bukit Bestari.
Dengan sasaran dalam pembagian Brosur himbauan kali ini meliputi pada traffic light Pamedan, traffic light Basuki Rahmat, Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Swalayan Suryadi, dan pada Perkampungan Tanjung Unggat.
Jumlah Brosur himbauan yang dibagikan kurang lebih dari 750 lembar. Dan dibagikan dalam satu lembar timbal balik bergambar dengan berisikan tentang himbauan Kapolri,
“ANCAMAN PIDANA BAGI YANG BERKERUMUN
PASAL 14 AYAT 1 UU NO. 4 TH 1984 Menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah, Diancam Pidana 1 Tahun, sesuai dengan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tertulis dalam brosur himbauan yang dibagikan seperti ini,
PASAL 93 UU NO. 6 TH 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN.
KAMI BEKERJA UNTUK KAMU
KAMU DIRUMAH UNTUK SEMUA
UNTUK INDONESIA
#POLRIUNTUKINDONESIA
#POLRICEGAHCORONA
HIMBAUAN PLT. GUBERNUR PROV KEPRI, KETUA DPRD PROV KEPRI, KAPOLDA KEPRI DAN DANREM 033/WP :*
#DIRUMAHAJA
BERSATU INDONESIA LAWAN COVID-19
JOM KITE BERSAME CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DENGAN MENGHINDARI KERAMAIAN DAN TETAP BERAKTIVITAS DIDALAM RUMAH.
Dan selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman.( Waty)