; charset=UTF-8" /> 6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Didepan Tersangka - | ';

| | 89 kali dibaca

6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Didepan Tersangka

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram, Jum’at (13/03) 2020 dihalaman Polres Tanjungpinang.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti 6 kilogram sabu berdasarkan dari penangkanpan Satres Narkoba Tanjungpinang pekan lalu. Dengan tiga orang tersangka yang merupakan kuli bangunan yang ditangkap di Senggarang dengan jangka waktu yang berbeda.
Tersangka Erwin bin Hamdan tertangkap pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota terbukti selaku pemilik dan penguasa barang, didapati
barang bukti Narkotika untuk dimusnahkan dari 8 paket diduga berisi Narkotika Golongan I
bukan tanaman Jenis sabu dengan berat kotor
keseluruhan 2.952 gram.
Sementara tersangka Ruslan Bin Ahmad dan Bahrul Walidin Bin Muhamad Daut yang tertangkap pada hari Jum’at (06/03)2020 sekira pukul  00.15 Wib di Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota,dengan barang bukti dari 4 paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I
bukan tanaman Jenis sabu dengan berat kotor
keseluruhan 3.110 garam. Dari kedua tersangka dengan barang bukti di sisihkan untuk Labfor dan sebagai Bukti Persidangan dengan total keseluruhan 54 gram dari seluruh paket sabu yang ada.

Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Beserta 3 (tiga) tersangka.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh kasat Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Crisman Pandjaitan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar didepan tersangka dan para saksi.

Dengan pemusnahan 6 kilogram sabu, Polres Tanjungpinang telah berhasil menyelamatkan jiwa generasi bangsa juga dapat menekan akan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang .( Waty).

Ditulis Oleh Pada Jum 13 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek