; charset=UTF-8" /> Jual Kosmetik Ilegal, Santi Terancam 10 Tahun Penjara - | ';

| | 219 kali dibaca

Jual Kosmetik Ilegal, Santi Terancam 10 Tahun Penjara

Terdakwa Santi saat akan disidangkan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jual kosmetik dan barang-barang melalui jejaring sosial online tanpa ijin BPOM, Santi disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (28/11) untuk pertama kalinya. Mengingat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ketua majelis hakim, Boy Syailendra menunjuk Aunur sebagai penasehat hukumnya untuk mendampingi selama proses hukum di pengadilan.

Hal diatas terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang yang mengungkap modus jual kosmetik asal Tiongkok itu secara ilegal di Kota Tanjungpinang.”Baru jual pak, sekitar setahun lah.”jawab Santi saat ditanya hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan perbuatan Santi yang mengantarkannya ke bui.

Bermula pada  Jumat tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 13.40 Wib dalam sebuah rumah tempat jualan Toko Online Lotus Root Market di alan Sei Jang No.88 RT.01 RW.04 Perum. Taman Sari Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Terdakwa Santi sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Awalnya, petugas/PPNS Balai POM di Batam saksi David Indra Pratama, SH., Petugas dari Loka POM di Kota Tanjungpinang saksi Resa Aries Munandar dan Immanuel H. Simatupang mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar maupun izin usaha serta Pelaku Usaha pangan yang tidak memiliki usaha dan izin edar atau izin usaha. Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 13.40 Wib petugas dari Balai POM di batam/PPNS, petugas dari Balai Loka POM di Tanjungpinang serta petugas dari Polresta Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di Toko online lotus root market alamat dijalan Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Pada saat tugas / PPNS Balai POM di Batam datang kerumah yang dijadikan Toko online lotus root market dengan memperkenalkan diri, menunjukan identitas dan surat tugas serta menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan pada saat itu kepada yang ada di toko online lotus root market atau rumah tersebut kepada tersangka Santi. Petugas / PPNS Balai POM di Batam menanyakan siapa dari penangggugjawab dari Toko online lotus root market sesuai dengan pengakuan adalah tersangka Santi selaku pemiliki dan penanggungjawab dari Toko online lotus root market.

Petugas / PPNS Balai POM di Batam dan bersama petugas lainnya serta penanggungjawab atau pemilik melakukan pemeriksaan semua ruangan yang ada di rumah yang dijadikan Toko online lotus root market.
Dalam pemeriksaan di Toko online lotus root market petugas PPNS Balai POM di Batam menemukan kesedian farmasi berupa pangan, kosmetik suplemen kesehatan dan obat tidak memiliki izin berusaha / tidak memiliki izin edar dan pangan olahan tidak memiliki perizinan berusaha / tidak memiliki izin edar diteras rumah, ruangan tamu serta didalam kamar untuk barang lainnya.
Pada pemeriksaan tersebut petugas PPNS balai POM di Batam dan petugas loka POM di Kota Tanjungpinang menemukan kesedian farmasi berupa pangan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional dan obat, tidak memiliki izin edar / perizinan berusaha, pangan olahan tidak memiliki perizinan berusaha/tidak memiliki izin edar, invoice pembelian barang, nota pembelian barang, handphone poco F4 GT, profil toko online lotus root market, riwayat transaksi shopee, resi pengiriman toko online lotus root market, infomasi penghasilan toko online lotus root market, catatan transaksi toko online lotus root market kemudian barang – barang tersebut dipisahkan dan didata jenis dan jumlahnya kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas /PPNS balai POM di Batam dengan membuat berita acara penyitaan.
Toko online lotus root market melakukan penjualan secara online di marketplace shopee dengan nama aku lotus root market dengan menggunakan handphone nomor 089609905848 dengan cara memposting produk sediaan farmasi dan pangan olahan, membalas chat dari pelanggan, melakukan pencatatan resi, packing barang dan yang mengelola keuangan.
Terdakwa Santi dalam sediaan farmasi dan pangan olahan tidak memiliki perizinan berusaha/tidak memiliki izin edar tersebut terdakwa pesan dari orang lain kemudian barang kadang diantar oleh kurir atau terdakwa Santi yang mengambil dengan pembayaran tunai dan juga dari shopee kemudian setelah barang datang barang tersebut terdakwa Santi jual kembali melalui posting di shopee, apabila ada yang membeli barang tersebut terdakwa Santi packing dan kirim melalui ekspedisi di Tanjungpinang dan perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh terdakwa Santi, dari hasil penjualan sediaan farmasi dan pangan terdakwa Santi memperoleh keuntungan sebesar Rp,2.000.000.- (dua juta rupiah) per bulan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas/PPNS Balai POM di Batam dan Loka POM di Tanjungpinang oleh saksi David Indra Pratama, SH., saksi Resa Aries Munandar, SH dan saksi Immanuel H. Simatupang di Toko online lotus root market alamat dijalan Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau ditemukan berupa sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha/tidak memiliki izin edar baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) item sejumlah 2.196 (dua ribu seratus sembilan puluh enam) pcs dengan rincian, pangan tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 63 (enam puluh tiga) item 1.720 (seribu tujuh ratus dua puluh) Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 51 (lima puluh satu) item sejumlah 398 (tiga ratus sembilah puluh delapan) pcs, suplemen tidak memiliki perizinan berusahan sebanyak 2 (dua) item sejumlah 28 (dua puluh delapan) Pcs, obat tradisional tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 1 (satu) item sejumlah 20 (dua puluh) pcs, obat tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 2 (dua) item sejumlah 30 (tiga puluh) pcs.
Bahwa Menurut ahli Annisa Harfan, S.Farm., Apt berdasarkan penjelasan pasal 106 ayat (1) Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dengan pasal 60 angka 4 Undang – undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Termasuk dalam sediaan farmasi adalah suplemen dan obat kuasi, jadi sesuai dengan pengertian Undang – undang Kesehatan ahli Annisa Harfan, S.Farm., Apt, yang termasuk sediaan farmasi dari barang bukti yang disita petugas/PPNS Balai POM di Batam dan Loka POM di Tanjungpinang berupa kosmetik, obat tradisional, obat dan suplemen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Jo Pasal 60 Angka 4 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 angka 21 Jo Pasal 64 angka 13 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Nov 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek