; charset=UTF-8" /> 4820 Gram Sabu Dari 5 Tersangka Dimusnahkan - | ';

| | 828 kali dibaca

4820 Gram Sabu Dari 5 Tersangka Dimusnahkan

BNNP Kepri saat merilis pemusnahan 4820 Gram Sabu dari 5 tersangka.

BNNP Kepri saat merilis pemusnahan 4820 Gram Sabu dari 5 tersangka.

Batam, Radar Kepri-Badan Narkotika Nasional  Propinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4820 Gram dari 5 kasus yang berhasil diunkap sepanjang April-Mei 2016 dan menyelamatkan 24,143 jiwa dari bahaya narkobs.

Hal disampaikan AKBP Bubung Pramiadi, kabid Pemberantasan BNNP Propinsi Kepri  dikantor BNNP  Kepri, di Nongsa, Kamis(09/06) seusai Pemusnahan Barang Bukti  (BB).

Dalam kesempatan itu Bubung  Pramiadi, menjelaskan kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan, yaitu kasus narkotika dengan tersangka S (44) dengan berat Bruto barang barang bukti sabu sebanyak  94 gram. tTrsangkanya diamankan  petugas  BNNP Kepri dipinggir kampung  nelayan Tanjung Uma, Batam, Jum’at  01 April pukul 16 00 Wib.”Dari tersangka petugas menemukan 1 paket berisi 94 Gram sabu yang disimpan disaku celananya.”sebutnya.

Dan kasus kedua, petugas BNNP Kepri berhasil menyita 2 paket sabu berisi seberat total 151 Gram.”Dibawa tersangka MR (23)  dipinggir  jalan Top 1 00 tembesi kota Batam  pada Rabu 04/05).”jelasnya.

Kasus ketiga merupakan peredaran gelap  narkotika yang melibatkan pengedar bernisial  HJ (43) dan K (32) kedua pelaku diamankan petugas BNNP kepri  sewaktu memegang 2 paket sabu  ditangannya seberat  104 Gram ( seratu empat) Gram, dan timbangan digital pada selasa malam  pada 10 Mei 2016.

Ditambah kasus keempat merupakan merupakan pengembangan penyelidikan dari kasus ketiga, petugas BNNP kepri, berhasil menangkap 4 orang tersangka, Yaitu, J,( WNI-30 tahun) MY (WNI-40 tahun) dan MA, ( WNI- 37-tahan)  para tersangka  diamankan beserta barang bukti seberat  246 Gram ( dua ratus empat puluh enam) di-kampung tanjung Kelurahan belakang padang kota Batam  pada pagi Rabu (11/05).

Kasus kelima ditambahkan Bubung Pramiadi merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus-kasus ketiga dan telah dlakukan pengungkapan kasus secara berlansung di Belakang Padang pada hari Rabu (11/05). Petugas BNNP kepri, menangkap seorang Bandar narkoba yang bernama F (WNI 45 tahun)  tersangka diamankan di-Kampung Bugis  Batu Gajah RT 03/ RW 01 kelurahan sekanak raya, Kecamatan Belakang Padan, kota Batam, beserta barang bukti sabu seberat 4225 gram.”timpalnya.

Atas  perbuatannya tersebut,  para  tersangka 1, dan 2  dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 sementara para tersangka kasus 3 -5, dikenakan pasal 114 ayat (2)  junto pasal 132 (1)  dengan hukuman maksimal  hukuman mati  atau seumur hidut tutupnya.

Ketua  Granat  Kepri  Syamsul  Paloh, yang  diwakili  Sony Piliang Ketua Granat kota  Batam, mendukung aparat hukum Polda Kepri, BNNP kepri  atas keberasilan  BNNP kepri dalam menberantas peredaran Narkotika, alias Narkoba di provinsi kepri ini, dikatakan Sony saat mengadiri Pemusnahan BB  dikantor BNNP Kamis (09/06).

Kedepan pihaknya berharap, Baik dari Pihak Kepolisian Polda Kepri, maupun BNNP kepri, lebih intens lagi, menindak peredaran Narkoba dipropinsi kepri ini.”Terutama ditempat-tempat rawan keluar masuknya barang haram tersebut , terutama pelabuhan-pelabuhan tikus khususnya dikota Batam.”ungkapnya. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Jun 2016. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “4820 Gram Sabu Dari 5 Tersangka Dimusnahkan”

  1. yohanes christ

    bahan chemical jangan terlalu lama di tuyuk di depan polrest, kita sudah lama menunggu bahan bahan kimia tersebut, antara lain: solvent, KCL, bentonite, barite, xcdPolymer ext IIV, sod silicit, metan h2So4, metana asam sulfat dll

Komentar Anda

Radar Kepri Indek