4820 Gram Sabu Dari 5 Tersangka Dimusnahkan
Batam, Radar Kepri-Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4820 Gram dari 5 kasus yang berhasil diunkap sepanjang April-Mei 2016 dan menyelamatkan 24,143 jiwa dari bahaya narkobs.
Hal disampaikan AKBP Bubung Pramiadi, kabid Pemberantasan BNNP Propinsi Kepri dikantor BNNP Kepri, di Nongsa, Kamis(09/06) seusai Pemusnahan Barang Bukti (BB).
Dalam kesempatan itu Bubung Pramiadi, menjelaskan kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan, yaitu kasus narkotika dengan tersangka S (44) dengan berat Bruto barang barang bukti sabu sebanyak 94 gram. tTrsangkanya diamankan petugas BNNP Kepri dipinggir kampung nelayan Tanjung Uma, Batam, Jum’at 01 April pukul 16 00 Wib.”Dari tersangka petugas menemukan 1 paket berisi 94 Gram sabu yang disimpan disaku celananya.”sebutnya.
Dan kasus kedua, petugas BNNP Kepri berhasil menyita 2 paket sabu berisi seberat total 151 Gram.”Dibawa tersangka MR (23) dipinggir jalan Top 1 00 tembesi kota Batam pada Rabu 04/05).”jelasnya.
Kasus ketiga merupakan peredaran gelap narkotika yang melibatkan pengedar bernisial HJ (43) dan K (32) kedua pelaku diamankan petugas BNNP kepri sewaktu memegang 2 paket sabu ditangannya seberat 104 Gram ( seratu empat) Gram, dan timbangan digital pada selasa malam pada 10 Mei 2016.
Ditambah kasus keempat merupakan merupakan pengembangan penyelidikan dari kasus ketiga, petugas BNNP kepri, berhasil menangkap 4 orang tersangka, Yaitu, J,( WNI-30 tahun) MY (WNI-40 tahun) dan MA, ( WNI- 37-tahan) para tersangka diamankan beserta barang bukti seberat 246 Gram ( dua ratus empat puluh enam) di-kampung tanjung Kelurahan belakang padang kota Batam pada pagi Rabu (11/05).
Kasus kelima ditambahkan Bubung Pramiadi merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus-kasus ketiga dan telah dlakukan pengungkapan kasus secara berlansung di Belakang Padang pada hari Rabu (11/05). Petugas BNNP kepri, menangkap seorang Bandar narkoba yang bernama F (WNI 45 tahun) tersangka diamankan di-Kampung Bugis Batu Gajah RT 03/ RW 01 kelurahan sekanak raya, Kecamatan Belakang Padan, kota Batam, beserta barang bukti sabu seberat 4225 gram.”timpalnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka 1, dan 2 dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 sementara para tersangka kasus 3 -5, dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 (1) dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidut tutupnya.
Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, yang diwakili Sony Piliang Ketua Granat kota Batam, mendukung aparat hukum Polda Kepri, BNNP kepri atas keberasilan BNNP kepri dalam menberantas peredaran Narkotika, alias Narkoba di provinsi kepri ini, dikatakan Sony saat mengadiri Pemusnahan BB dikantor BNNP Kamis (09/06).
Kedepan pihaknya berharap, Baik dari Pihak Kepolisian Polda Kepri, maupun BNNP kepri, lebih intens lagi, menindak peredaran Narkoba dipropinsi kepri ini.”Terutama ditempat-tempat rawan keluar masuknya barang haram tersebut , terutama pelabuhan-pelabuhan tikus khususnya dikota Batam.”ungkapnya. (taherman)
bahan chemical jangan terlalu lama di tuyuk di depan polrest, kita sudah lama menunggu bahan bahan kimia tersebut, antara lain: solvent, KCL, bentonite, barite, xcdPolymer ext IIV, sod silicit, metan h2So4, metana asam sulfat dll