; charset=UTF-8" /> 4 Pekerja Panti Pijat Terjaring Razia - | ';

| | 5,684 kali dibaca

4 Pekerja Panti Pijat Terjaring Razia

Provos Polres Tanjungpinang dan Satpol PP sedang menggelar razia di sebuah panti pijat.

Provos Polres Tanjungpinang dan Satpol PP sedang menggelar razia di sebuah panti pijat.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kasat Bimas Polresta Tanjungpinang di back-up oleh TNI-AD 0315 Bintan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Oprasional (Kabid Ops) Satpol PP kota Tanjungpinang, Syafrizal, kembali mengelar razia, Sabtu (10/05) malam.

Kali ini sasarannya adalah warga yang tidak memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga banyak bekerja di sejumlah panti pijat dalam kota Tanjungpinang. Ternyata inidikasi ini benar adanya dengan terjaringnya 4 wanita muda yang tidak memiliki KTP ataupun sudah mati.

Ke 4 wanita muda yang terjaring razia, masing-masing ber-inisial, GN (35) warga Jawa Barat dan TR (30) warga Purbalingga yang telah lama tinggal di Batam. Serta RK (28) warga Jawa Barat, termasuk LN (25) warga Surabaya, Jawa Timur.

Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, GN dan TR ditangkap di panti pijat, Oriental Jl Ir H Juanda (Pancur). Sementara RK dan LN di tangkap di panti pijat Queein di komplek Suka Berenang.

Semuanya digelandang ke kantor Satpol PP, Jalan H Agus Salim, Tepi Laut Tanjungpinang, untuk di data dan di beri pengarahan serta menandatangani surat perjanjian. Setelah di data, di beri pengarahan dan menandatangaini surat peryataan. Ke empat wanita muda tersebut disuruh pulang ketempatnya masing-masing.

Kepala Bagian (kabag) operasional Satpol PP kota Tanjungpinang, Syafrizal, di dampingi Kasat Bimas Polresta Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsul Rizal dikonfirmasi Radar Kepri usai menggelar razia terkait program yang dilakukanya, mengatakan.”Program ini, kita lakukan bekerjasama dengan Polres Tanjungpinang dan merupakan kegiatan rutin.”Katanya. Kemudian, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ke 4 wanita muda yang terjaring razia, Syafrizal menjelaskan.”Masalah sanksi yang akan dikenakan kepada mereka, kita belum bisa. Karena adapun penyidik, kita belum ada SK untuk menyidik. Namun kita hanya bisa member arahan dan mendata.”Jelas Syafrizal.

Hal senada dikatakan seorang anggota tim 3K Inspektur Polisi dua (Ipda) Pauzi di konfirmasi, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Peraturan Daerah (Perda) mengatakan.”Saya ini hanya anggota tim 3K, masalah sanksi hukumnya kita serahkan ke Satpol PP.”Ujarnya singkat.

Pantauan Radar Kepri dilapangan, razia yang di gelar tim tersebut terkesan kurang terencana dengan matang. Buktinya di saat razia diantara sesama petugas, saling bertanya kemana arah razia tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 11 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “4 Pekerja Panti Pijat Terjaring Razia”

  1. Seharusnya dari dahulu dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh. Pantauan dan penertiban yang dilakukan selama ini hanya bersifat mengisi jadwal kegiatan agar tidak timbul pertanyaan dan prasangka yang bisa timbul di masyarakat kota Tanjugpinang. Selesai razia atau apapun namanya,kegiatan tersebut kembali berjalan dengan lebih terbuka dan terang-terangan. Lantas timbul pertanyaan yang mendasar. Apa hasil dari penertiban tersebut? Saya rasa kita tahu sama tahu hasilnya. hehehe……

Komentar Anda

Radar Kepri Indek