; charset=UTF-8" /> Pengacara H Badri Surati Polisi - | ';

| | 1,235 kali dibaca

Pengacara H Badri Surati Polisi

Pengaca H Badri, Dicky

Pengaca H Badri, Dicky Eldina Oktaf SH memperkihatkan surat yang dikirim ke Polres Tanjungpinang, Senin (01/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Kuasa Hukum Haji Badri, warga Jalan Raya Tanjung Uban, KM 10 Tanjungpinang mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dialami klienya akibat kebocoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di tanki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor: 14.291.717 di bawah bendera PT Bumi Citra Lestari yang ditangani penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang sejak Oktober 2015 lalu

Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut proses hukum yang ditangani pihak penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang terhadap manajemen PT Bumi Citra Lestari tersebut.

Akibat kebocoran pada tanki (Bunker) tempat penyimpanan BBM jenis Solar dan Premium yang ditanam dalam tanah oleh manajemen PT Bumi Citra Lestari tersebut, sumur warga disekitar termasuk sumur H Badri tidak bisa digunakan lagi sebagaimana layaknya.

“Kita sudah antarkan langsung surat ke Kapolres Tanjungpinang, guna mempertanyakan tentang kelanjutan kasus pencemaran lingkungan yang dialami klien kita (H Badri) akibat kebocoran tangki BBM di SPBU Batu 10. Kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang sejak Oktober 2015 lalu, namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya,” ucap Dicky Eldina Oktaf SH didampingi rekannya, Rusmadi SH dan Iwan Kurniawan SH MH Msi, Selasa (1/11).

Disampaikan, selain ke Kapolres Tanjungpinang, pihaknya juga telah melayangkan surat tembusan ke Polda Kepri di Batam, termasuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Hal dimaksud untuk mengetahui serta lebih mempertegas proses penanganan kasus pencemaran lingkungan yang dialami kliennya sejak beberapa tahun silam.

“Nantinya kita juga akan mengirimkan surat ke Mabes Polri di Jakarta, termasuk Direskrimsus dan Direskrimum, bahkan ke Dirpropam Mabes Polri di jakarta. Kita hanya ingin kejelasan sejauh mana proses penanganan kasus tersebut dan siapa tersangkanya,” ungkap Iwan Kurniawan SH MH Msi.

Iwan berharap, proses penanganan kasus pencemaran lingkungan di SPBU Batu 10 tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi sejumlah pengusaha lain dalam usaha yang sama, agar dapat lebih memperhatikan kondisi lingkungan dalam pembuatan tanki BBM, supaya tidak terjadi kebocaran yang dapat merugikan masyarakat sekitarnya.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74,” ucap Iwan.

Ditambahkan Iwan.”Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang ini juga ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) serta harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

“Karena SPBU tersebut didirikan dalam bentuk Bandan Usaha Perseroan Terbatas (PT), maka segala ketentuan perundangan tersebut, harus diperhartikan,” ungkpanya.

Iwan menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/526/X/2-15/Kepri SPK-Res Tpi tanggal 20 Oktober 2015 yang dilakukan oleh kliennya (Badri), tentang tindak pidana yang dilakukan pihak SPBU, sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam pasal tersebut, setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kroteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banya 3 tahun, atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar,” ucap Iwan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 01 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek