Said M Damrie Akhirnya Diadili
![Terdakwa Said Moch Damrie saat disidangkan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (21/10).](https://radarkepri.com/wp-content/uploads/2016/10/2016-10-18-13.36.54.jpg)
Terdakwa Said Moch Damrie saat disidangkan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (18/10).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Selasa (18/10), Said Mochamad Damrie SKM MPH disidangkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Santonius Tambunan SH MH mengecek identitas terdakwa dan legalitas penasehat hukumnya.
Setelah itu, majelis hakim mempersilahka Jaksa Penuntut Unum (JPU) Syafri Hadi SH dari Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa.
Terdakwa Said Mochamad Damrie ditahan penyidik Polres Natuna sejak 01 Mei 2016 sampai sekarang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi untuk kegiatan operasional kapal puskesmas keliling (puskel).”Jumlah dana yang direalisasikan tidak sesuai dengan jatah yang dibayarkan Yuri (displit). Begitu juga dengan biaya spare part kapal, tidak sama sesuai dengan yang direalisasikan.”ucap jaksa.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni Said Mochmad Damrie SKM MPH, Yuri Destarius SKM (PPTK) dan Syariffudin.”Tahun 2013 dinas kesehatan memiliki UP sebesar Rp 1 Miliar.”kata Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Ivan SE Ak sebagaimana dibacakan jaksa.
Dalam dakwaan diuraikan modus korupsi Said M Damrie, mulai dari pemotongan jatah BBM hingga pergantian suku cadang fiktif yang merugikan keuangan sejumlah Rp 1,2 Miliar.
Perbuatan terdakwa ini dijerat melanggar primer 2 jo Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung.(irfan)