Terbukti Cabuli ABG, Indra Dihukum 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli Anak Baru Gede (ABG), terdakwa Indra Bin Azwar (22) dihukum selama 5 tahun, ditambah denda Rp100 juta, subsider 2 bulan penjara dalam sidang, Rabu (12/10).
Vonis dibacakan majelis hakim dipimpin Afrizal SH MH, didampingi Zulafadli Sh MH dan Acep Sopian SH MH tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Trianto SH sebelumnya selama 7 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa setelah melakukan konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Indra kelana Sh, menyatakan menerima. Sedangkan JPU R Trianto masih menyatakan pikir-pikir.
“Saya terima pak Hakim,” ucap terdakwa.
Dalam sidang terungkap, aksi cabul Indra bermula saat dia berkumpul dengan teman-temannya, di kawasan tepi laut, kemudian berkenalan dengan Bunga (bukan nama sebenarnya, red). Korban yang masih berumur 13 tahun diajaknya jalan-jalan, dengan berjalan, hingga akhirnya korban dibawa ke kamar No.203 Wisma Sekar Wangi tersebut.
Dalam kamar, terdakwa merayu dan mencumbui tubuh korban, hingga akhirnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai 3 kali. Aksi ini terungkap setelah orang tua korban panik dan mencari putrinya. Namum siangnya, korban diantar kerumahnya sehingga orang tua korban menginterogasi anaknya hingga terungkaplah aksi cabul Indra.(irfan)